Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Header Menu


Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 16 Juli 2026

 


JAKARTA – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Ahmad Rinaldis kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara tertanggal 7 Juli 2026, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3993/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 4 Juni 2026.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga terjadi di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar 27 April 2026.


Laporan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya.


Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari Ahmad Rinaldis selaku pelapor. Klarifikasi dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, di Ruang Unit III IDIK, Lantai III, Polres Metro Jakarta Selatan.


Dalam agenda klarifikasi tersebut, pelapor memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan serta menyerahkan dokumen dan bukti pendukung untuk kepentingan penyelidikan.


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara, penyelidikan ditangani oleh AIPTU Ajih Setiawan, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.


Usai memberikan klarifikasi, Ahmad Rinaldis menyatakan telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya beserta dokumen dan bukti yang dimiliki kepada penyelidik.


"Saya telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, disertai dokumen serta bukti yang saya miliki. Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga perkara ini dapat menjadi terang. Saya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad Rinaldis.


Hingga berita ini diterbitkan, penanganan perkara masih berlangsung di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap harus dihormati hak-haknya serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait.


Sumber. AjMI


Tim Investigasi