‎Tempat Hiburan Malam Di Desa Pangkal Lunang Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Narkoba, Kinerja Polsek Kualuh Lidong Di Pertanyakan.

Header Menu


‎Tempat Hiburan Malam Di Desa Pangkal Lunang Diduga Jadi Sarang Prostitusi dan Narkoba, Kinerja Polsek Kualuh Lidong Di Pertanyakan.

FAKTA INVESTIGASI
Jumat, 17 Juli 2026

 


Sumatera Utara -- Kesabaran masyarakat Blok VIII Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dikabarkan semakin menipis. Warga mengaku resah atas aktivitas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin serta diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung dan peredaran gelap narkotika.

‎Berbagai keluhan masyarakat yang terus bergulir kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan ketertiban umum, tetapi telah berkembang menjadi ujian terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Hingga kini, warga menilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang memberikan kepastian hukum sehingga memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai keseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam merespons persoalan tersebut.

‎Apabila dugaan tersebut benar, maka operasional THM tanpa izin maupun aktivitas lain yang melanggar hukum berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai perizinan usaha, ketertiban umum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

‎Masyarakat berharap Kepolisian Sektor Kualuh Ledong, Polres Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Satpol PP, serta instansi terkait segera melakukan langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan, verifikasi legalitas usaha, dan penegakan hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

‎Sejumlah langkah yang dinilai mendesak antara lain:

‎1. Melaksanakan razia gabungan terhadap lokasi THM yang menjadi sorotan masyarakat.

‎2. Memeriksa seluruh dokumen perizinan dan mengambil tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.

‎3. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika apabila terdapat bukti atau informasi yang dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

‎Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa penanganan yang cepat, transparan, dan profesional penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebaliknya, apabila keresahan warga tidak direspons secara memadai, dikhawatirkan dapat memicu tindakan di luar mekanisme hukum yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

‎Karena itu, masyarakat berharap aparat tidak hanya memberikan pernyataan normatif, melainkan menunjukkan langkah nyata yang terukur dan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang profesional diharapkan mampu memberikan kepastian, melindungi masyarakat, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola THM yang disebutkan warga, Polsek Kualuh Ledong, Polres Labuhanbatu, Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. 


S Datuk /TIM