Viralll !!!.... DIDUGA INGKARI PERJANJIAN PERDAMAIAN, WARGA DESA GOWAK DESAK PEMBERHENTIAN OKNUM SEKDES

Header Menu


Viralll !!!.... DIDUGA INGKARI PERJANJIAN PERDAMAIAN, WARGA DESA GOWAK DESAK PEMBERHENTIAN OKNUM SEKDES

FAKTA INVESTIGASI
Senin, 06 Juli 2026

 



TEMANGGUNG – Puluhan warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, mendesak Pemerintah Kabupaten Temanggung agar segera mengevaluasi dan memberhentikan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial JKN. Desakan tersebut muncul menyusul dugaan perbuatan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa serta dugaan tidak dipenuhinya isi Surat Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati bersama.


Menurut keterangan pihak pelapor, persoalan ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Kopeng, Kabupaten Semarang. Dalam peristiwa tersebut, JKN diduga ditemukan bersama istri sah seorang warga bernama Akhit Masduki. Dugaan tersebut kemudian memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Gowak karena JKN merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi warga.


Sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB dilaksanakan mediasi di Kantor Desa Gowak. Mediasi tersebut dihadiri oleh para pihak dan disaksikan oleh unsur Pemerintah Desa Gowak.


Dalam mediasi itu, menurut pihak pelapor, JKN menyatakan kesediaannya memberikan kompensasi kepada pihak yang merasa dirugikan dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke proses pelaporan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah Surat Perjanjian Perdamaian bermeterai yang ditandatangani oleh para pihak.


Namun hingga kini, menurut pihak pelapor, isi perjanjian tersebut belum direalisasikan. Bahkan pada 3 Juli 2026, JKN disebut diduga mengutus seseorang untuk meminta keringanan terkait pembayaran kompensasi yang telah disepakati sebelumnya.


Kondisi tersebut membuat sebagian warga menilai bahwa oknum perangkat desa tersebut tidak menunjukkan iktikad baik dalam melaksanakan kewajiban yang telah disepakati. Warga juga menilai persoalan tersebut telah berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Gowak.


Selain mendesak evaluasi jabatan JKN, warga juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak pelapor berpendapat bahwa terdapat dugaan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui instansi terkait segera mengambil langkah yang objektif dan profesional guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut warga, jabatan perangkat desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga setiap dugaan pelanggaran etika maupun hukum perlu ditangani secara terbuka dan sesuai prosedur.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak JKN belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas berbagai tuduhan tersebut. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Warga berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat serta dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Rep : Tim Investigasi