Semarang -- Modus Diduga Cemburu, Korban Diajak Ngopi lalu Dianiaya Menggunakan Knalpot di Dalam Mobil Bawen, 9 Agustus 2026, Nomor: 02/PR-Korban/VIII/2026.
Keluarga korban menyampaikan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AFN (21), warga Dusun Berokan RT 04 RW 06, Desa Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 5–6 Agustus 2026, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya berada di wilayah Ngasem. Korban kemudian diduga dijemput menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna putih yang disebut sebagai kendaraan operasional MBG Desa Berokan.
Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh seseorang berinisial UL bersama seorang rekannya yang disebut berperan sebagai pengemudi.
Korban yang sedang berada di wilayah Ngasem diduga dijemput dengan alasan diajak ngopi di salah satu kafe di kawasan Banaran, Bawen. Korban kemudian masuk ke dalam kendaraan karena percaya dengan ajakan tersebut.
Namun, setelah korban berada di dalam mobil dan pintu kendaraan ditutup, korban diduga langsung mengalami penganiayaan. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dipukul menggunakan knalpot yang berada di dalam kendaraan.
Keluarga menduga penganiayaan tersebut dipicu persoalan cemburu, setelah korban diketahui pernah membonceng seorang perempuan.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Kepala korban mengalami luka hingga berdarah, sementara sejumlah bagian tubuh mengalami memar dan lebam.
Dalam kondisi terluka, korban diduga masih dibawa berkeliling di wilayah Bandongan–Bawen hingga sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban kemudian diduga diturunkan di sekitar kampung halamannya di Dusun Berokan, Desa Bawen, dalam kondisi mengalami luka.
Keluarga korban meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Keluarga juga meminta agar seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kejadian diperiksa, termasuk pihak yang berada di dalam kendaraan saat peristiwa berlangsung.
Penggunaan kendaraan yang disebut sebagai kendaraan operasional MBG juga diharapkan menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk siapa yang membawa kendaraan, siapa yang mengemudikan, serta atas dasar kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan pada saat kejadian.
Keluarga korban menegaskan tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya berharap hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada intimidasi terhadap korban maupun saksi.
“Kami meminta kasus ini diusut sampai terang. Kalau memang terbukti ada tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” harap keluarga korban.
Keluarga menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara serius hingga memperoleh kepastian hukum.
Rep : Tim Redaksi

