Sumatera Utara -- Polisi Resort Tanjungbalai membantah keras adanya informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait dugaan penangkapan seorang bandar Narkoba. inisial IN, warga Labuhanbatu Utara dengan barang bukti Narkotika seberat 100 kilogram.
Dalam informasi yang beredar, IN disebut-sebut ditangkap oleh jajaran Satres Nark0ba Polres Tanjungbalai. Namun, tersangka diduga kemudian dilepaskan oleh oknum petugas setelah adanya kesepakatan uang damai atau istilah "86" senilai hingga Rp1 miliar.
Kabar tersebut langsung dibantah Polres Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap IN terkait kasus Narkotika dengan barang bukti seberat 100 kilogram
"Tidak benar informasi tersebut. Jangankan imbalan Rp1 miliar, tangkapan 100 kilogram yang diisukan tersebut saja tidak ada.
Kami tidak ada kompromi hukum, apalagi praktik 86 seperti yang dikatakan itu," kata Muhammad Ruslan, Jumat 14/8/26
Menurutnya, informasi yang beredar melalui media sosial tersebut tidak memiliki dasar dan kepastian. Ia juga menilai angka barang bukti yang disebut mencapai 100 kilogram semakin menunjukkan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Muhammad Ruslan turut membantah isu adanya negosiasi uang mulai dari Rp700 juta hingga Rp1 miliar untuk menghentikan proses hukum terhadap IN.
"Narasi mengenai negosiasi uang senilai Rp700 juta hingga Rp1 miliar itu adalah fitnah dan telah mencemarkan nama institusi Polri," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi yang menyangkut proses penegakan hukum.
Menurutnya, setiap informasi seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan didukung bukti yang jelas sebelum disebarluaskan.
"Baiknya ditelusuri terlebih dahulu, saring terlebih dahulu. Kalau ada buktinya, silakan laporkan ke BidPropam. Kami terbuka dan kami melawan peredaran na*kob* di Kota Tanjungbalai," pungkasnya.
(Datuk S Kaperwil Sumut)

