Sumatera Utara -- Satres Narkoba Polres Labuhan batu Dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA Risnal Situngkir, S.H., tim berhasil menangkap pengedar dan menyita barang bukti sabu seberat 6,89 gram bruto di Jalan Listrik, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kamis 30/7/26 malam.
Kejadian bermula saat tim melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi tim berhasil mengamankan Budi Parlaungan Ritonga alias Budi (43 tahun), warga setempat.
Saat pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 6,89 gram bruto beserta 1 unit sepeda motor Honda Mio hitam yang digunakan untuk beroperasi. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut miliknya untuk dijual kembali dan didapatkan dari sosok perempuan bernama panggilan Dea warga Jalan Urip yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah dibawa ke Satres Narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan pihaknya memberantas narkoba sampai ke akarnya:
"Kami tidak hanya puas menangkap kurir. Setiap ada informasi, kami akan terus bergerak cepat dan tegas. Siapa pun yang bermain narkoba di wilayah Labuhanbatu, tidak peduli siapa yang melindungi, kami pastikan akan tersentuh hukum. Kami akan terus lacak sosok Dea tersebut agar rantai peredarannya putus total."
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menambahkan, "Jumlah barang bukti ini sudah masuk kategori pengedaran. Kami pastikan proses hukum akan berjalan maksimal. Terima kasih kepada masyarakat yang terus berani melapor, karena keberhasilan ini adalah hasil kerja sama kita menjaga masa depan generasi muda Labuhanbatu."
Pihak kepolisian kini sedang memeriksa tersangka dan saksi, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik, melengkapi berkas perkara, serta mengintensifkan penelusuran untuk menangkap sosok Dea dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
(Datuk S )



