Sumatera Utara -- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap kurir sabu seberat. 94,41 Gram antar wilayah Dini hari Sabtu 1/8/26 pukul 02.00 Wib, di sebuah warung
TiM dipimpin Kanit I Satres Narko mengatakan, Bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya sosok mencurigakan membawa narkoba dari arah Tanjung Balai menuju Panai Hulu. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat M. Amirul Alif Samosir (19 tahun) warga Tanjung Balai sedang duduk santai. Saat diperiksa, di kantong bajunya ditemukan bungkusan besar berisi sabu yang dibalut lakban kuning. Bersama dia juga diamankan temannya Arya Sitorus (20 tahun).
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu miliknya untuk disalurkan dan didapatkan dari sosok berinisial A yang beroperasi di Tanjung Balai—saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan.
Barang bukti yang di temukan, Narkotika jenis sabu seberat 94,41 gram/bruto, 1 unit HP Android Realme hitam, 1 unit sepeda motor VCX hitam tanpa pelat nomor, Lakban kuning bekas pembungkus
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini:
"Jumlah barang bukti ini menunjukkan betapa besar ancaman yang coba mereka masukkan ke wilayah kita. Berkat kerja sama warga dan kecepatan tim, bahaya ini berhasil kita cegah. Saya tegaskan: Labuhanbatu bukan lahan basah bagi pengedar antar kota. Siapa pun yang berani lewat, pasti akan kami tangkap."
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menambahkan, "Kasus ini akan kami telusuri sampai ke akar jaringannya, sampai ke sosok yang memasok dari Tanjung Balai. Kami tidak akan puas hanya menangkap kurir. Kami pastikan rantai peredaran ini putus total demi melindungi generasi muda kita."
Selanjutnya, Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan mendalam. Tim kini tengah memburu sosok berinisial A dan mengembangkan jaringan yang lebih luas.
Rep : Datuk S




