Sumatera Utara -- Satresnarkoba Labuhan Batu Mengamankan seorang pria terduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi Dari masyarakat, Tim yang di pimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba, IPDA R. SITUNGKIR, S.H., berhasil membongkar dan mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat 14/8.26 pukul 18.00 Wib.
Penangkapan berlangsung di Dusun I, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang Bukti yang di temukan adalah 3 bungkus plastik klip berisi sabu, berat bruto 1,84 gram, 1 buah alat sekop dari pipet, Plastik klip berbagai ukuran siap pakai, 2 buah dompet kecil.
Tersangka bernama Iful Kurniawan alias IFUL, umur 31 tahun, warga Damuli
tersangka mengakui barang tersebut miliknya untuk dijual, yang didapat dari seseorang bernama Tolip (warga Desa Damuli Pekan). Pencarian keberadaan Tolip saat ini dalam penyelidikan.
Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Datuk S Kaperwil Sumut.)



