Dugaan PETI Batu Putih dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banyumudal, Warga Desak APH Bertindak

Header Menu


Dugaan PETI Batu Putih dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Banyumudal, Warga Desak APH Bertindak

FAKTA INVESTIGASI
Rabu, 30 September 2026

 



Kebumen – Aktivitas pengerukan bukit batu putih di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, memicu dugaan kuat praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merugikan negara.


Indikasi pelanggaran hukum di sektor pertambangan ini juga diperkuat dengan temuan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini terindikasi menggunakan skema yang sistematis. Alat berat jenis ekskavator diduga kuat dikerahkan untuk mengeruk material batu putih berkualitas dan tanah urug guna diperjualbelikan.


WN, seorang warga Buayan, menyampaikan adanya kejanggalan mendasar dari aktivitas yang berlangsung selama beberapa hari terakhir. Ia mengungkapkan bahwa alat berat digunakan untuk mengeruk material batu putih berkualitas tinggi, bukan sekadar tanah urug. 


"Secara kasat mata alat berat itu digunakan untuk mengeruk batu putih dan truk-truk dari luar langsung antre memuat material itu untuk dibawa keluar," ungkap WN, Selasa (29/9/2026).


Lanjut, WN intensitas truk yang keluar-masuk mencapai 10 unit per hari. Selain menimbulkan kebocoran retribusi Galian C yang merugikan daerah, lintasan kendaraan bermuatan berat ini juga telah merusak infrastruktur jalan.


Sementara itu, warga lain yang memantau pergerakan alat berat. DA mencatat operasional berlangsung non-stop dari pagi hingga sore hari selama beberapa hari berturut-turut. Ia memperingatkan bahwa lubang galian yang dalam dan belum direklamasi berpotensi membahayakan keselamatan warga.


"Galian yang tidak memiliki izin tanda-tanda reklamasi. Ini menjadi bom waktu, kalau hujan deras dan terjadi longsor, pemukiman warga yang akan jadi korban," ujarnya.


Kompleksitas dugaan pelanggaran hukum bertambah dengan temuan modus penyalahgunaan BBM bersubsidi. SO, sumber yang memahami pola logistik di lapangan, membeberkan bahwa ekskavator dan truk operasional terindikasi menggunakan solar subsidi. 


"Modusnya beli solar subsidi di SPBU, lalu disedot ke jerigen atau galon bekas. Solar industri non-subsidi tidak mungkin diangkut pakai wadah eceran seperti itu. Ini jelas praktik ilegal," katanya.


Terkait aktor di balik kegiatan ini, informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa pengelolaan di lapangan dikoordinir oleh oknum berinisial AG, sementara DR diduga sebagai pemilik lahan atau pemodal.


Warga juga menyuarakan kekhawatiran adanya dugaan "payung perlindungan" yang membiarkan aktivitas ini beroperasi secara leluasa. 


Sebagai informasi publik, apabila dugaan ini terbukti, para pelaku dapat terjerat sanksi pidana berat. Terkait PETI, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Sementara untuk penyalahgunaan BBM, ancaman pidana merujuk pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja), dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.


Menanggapi situasi yang kian meresahkan ini, warga mendesak Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Dinas ESDM, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyelidikan komprehensif.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak maupun instansi terkait.


Redaksi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan ruang yang setara apabila ada tanggapan resmi, hak jawab, atau perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.


(SND/ AEf)