SUMBER JAYA.12 /10/2026 -- Tim Awak Media Mendapat Kan Laporan Adanya Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pemerintah Program Indonesia pintar(PIP).
Di Mts/MA yapsi Kec.Sumber Jaya Kab Lampung Barat.dugaan ini Memicu Ke Resaha'an,Mengingat Peraturan Menegaskan Dana PIP Mutlak Di terimah Utuh Oleh Siswa Penerimah Tanpa Adanya Potongan Apa pun.
Berdasarkan Informasi yang di himpun Oleh Media Info86news,Expos berita pakta Infestigasi.Di duga terjadi pemotongan Langsung Dari Dana PIP Yang di terimah Siswa Dengan Rincian.
Rp.100,000 dengan Alasan biaya admintrasi.
Rp.160,000 Untuk pembelian buku LKS.
Rp.450,000 Untuk Komite.
Pemotongan tersebut di duga di lakukan Oleh pihak Sekolah Tanpa Melalui Musyawara Wali Murit Mau pun Pemberitahuan Yang Jelas Kepada Orang Tua.
Konfirmasi Ke Sekolah Dan Dinas Pendidikan (DEPAG).Tim Awak Media Telah Melakukan Konfirmasi Kepada pihak Sekolah Mau Dinas Pendidikan,(DEPAG) dari pihal Sekolah Mereka Telah Di panggil Oleh KASI pendidikan Terkait Masalah Tersebut.Namun Ketika Di tanya Hasil Pemanggilan Tersebut DADI SURYADI Kepsek MTS/YAPSI Dengan Jawaban Tidak Ada Masalah Jawaban tersebut Sangat Janggal Dan Kurang Memuaskan.Tim Awak Media Melakukan Konfirmasi Melalui Pesan whatsaf Kepda Kasi Pendidikan Pun Dinilai Belum Memberikan Tanggapan Yang Jelas Sehinggah Tim Awak Media Menerbit Kan Pem eritaan Terkait Dugaan Dana PIP Agar Pihak Insfistorat.DEPAG kab.Lampung Barat Untuk Menindak Tegas Dasar hukum Larangan pemotongan Dana PIP pertauran Mentri pendidikan Dan Kebudayaan NO:10 thn 2020.tentang program Indonesia pintar dana PIP di berikan Langsung kepada peserta didik secara Utuh.
Peraturan Mentri Pendidikan Dasar Dan Menengah NO:11tahun 2026(aturan terbaru),pasal 22 dan 23 secara tegas Melarang.
Memotong Dana PIP Untuk biaya administrasi,Komite,Pembelian Buku/LKS atau pungutan Laen.
Menyimpan Buku Tabungan/kartu ATM Sisawa Tanpa Izin tertulis.
Undang Undang NO:31tahun 1999 Jo,UU NO:20 tahun 2001
Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Pemotongan Dana APBN/PIP dapat di kenakan sangsi pidana Korupsi
Ancaman Pidana 4-20 tahun penjara+denda Rp.200 jt -Rp.1 Miliar.
Rep : Tim

