Diduga Jadi Gudang Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Ditemukan di Bintang Doorsmeer.

Header Menu


Diduga Jadi Gudang Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Ditemukan di Bintang Doorsmeer.

FAKTA INVESTIGASI
Sabtu, 03 Oktober 2026

 



 BENGKALIS — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Salah satu ruangan di Bintang Doorsmeer, Jalan Rangau–Duri, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar subsidi.


Pantauan pada Jumat, 28 Agustus 2026, terlihat puluhan jerigen berada di dalam dan sekitar salah satu ruangan di lokasi doorsmeer tersebut. Sejumlah jerigen tampak berisi cairan yang diduga minyak solar.


Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa lokasi bukan hanya digunakan untuk kegiatan doorsmeer, tetapi juga dimanfaatkan sebagai gudang atau tempat penampungan BBM jenis solar subsidi.


Seorang pekerja saat di konfirmasi mengatan solar itu di peruntukkan ekskavator


> “Biasanya minyak masuk malam hari. Nantinya dijual dan digunakan untuk alat berat excavator,” ungkap sumber tersebut.


Namun, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi melalui nomor yang diberikan tersebut belum mendapatkan jawaban.


Dengan demikian, belum ada penjelasan dari pihak pengelola Bintang Doorsmeer mengenai keberadaan puluhan jerigen tersebut, termasuk asal-usul minyak, kepemilikan BBM, maupun peruntukannya.


Dugaan adanya tempat penampungan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena kelangkaan solar subsidi masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Riau.


Para sopir kendaraan angkutan dan pekerja yang bergantung pada solar subsidi harus mengantre cukup lama di SPBU untuk mendapatkan BBM.


Jika benar terdapat praktik pembelian, penampungan dan penjualan kembali solar subsidi secara ilegal, kondisi tersebut berpotensi memperparah distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


Karena itu, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) didesak menindaklanjuti yang diduga menjadi gudang penampungan BBM subsidi.


Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara sepele. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UU Migas tersebut tercatat masih berlaku dengan sejumlah perubahan. 


Selain itu, ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.


Redaksi pakta investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bintang Doorsmeer maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini


(Datuk S)