Mungkid — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak kepada Pihak yang Berhak (PYB) pada Selasa, 13 Oktober 2026, bertempat di Balai Desa Banyusari, Kecamatan Grabag. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta–Bawen di Kabupaten Magelang. Agenda kegiatan meliputi pemberian ganti kerugian sekaligus pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan Pihak yang Berhak yang berasal dari sejumlah desa, yaitu Banyusari, Grabag, Sidogede, Tampirkulon, Pabelan, Glagahombo, dan Candisari dengan jumlah keseluruhan 101 bidang. Sebagai bagian dari proses pelaksanaan, Pihak yang Berhak diwajibkan hadir secara langsung tanpa diwakilkan atau dikuasakan.
“Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen merupakan bagian dari proses pembangunan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui proses pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak yang dilaksanakan sesuai ketentuan, kami berharap pembangunan ini dapat berjalan dengan baik, memberikan kepastian kepada Pihak yang Berhak, serta pada akhirnya mendukung peningkatan konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.”
— Adi Cahyanto, S.SiT., MAP, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait, diharapkan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen dapat memberikan manfaat yang lebih luas, khususnya dalam mendukung konektivitas antarwilayah, mobilitas masyarakat, serta perkembangan aktivitas ekonomi di Kabupaten Magelang dan sekitarnya.
Bersama mendukung pembangunan, menjaga hak masyarakat, dan mewujudkan kemanfaatan bagi negeri.
(Redpel-Achmad Effedi)
Biro Hubungan Masyarakat Kantah ATR/BPN Kabupaten Magelang

