Sumatera Utara — Sebuah Mobil Ambulans Berlogo Siaga 24 Jam di pakai untuk mengangkut telur Ayam Dari Batu bara sampai ke tanjung lidong
Mobil tersebut berlogo "AMBULANCE" berpelat nomor BK 1625 LAL tertangkap basah mengangkut telur ayam.
Tanpa beban moril maupun rasa canggung, kendaraan yang mentereng dengan identitas "SIAGA 24 JAM" tersebut kedapatan lalu lalang mengangkut dan membongkar muatan ratusan rak telur ke grosir-grosir lokal.
Bukan raungan sirine penjemput pasien life-saving, melainkan tumpukan barang yaitu telur ayam
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan, pengemudi sekaligus pemilik kendaraan tersebut secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan warga asal Batu Bara yang sengaja memboyong armada berlogo ambulans itu untuk melakoni aktivitas berniaga telur hingga ke kawasan Tanjung Leidong, Labuhanbatu Utara.
Namun, saat jurnalis berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan asas cover both sides, pria yang mengaku bernama Budi Sentosa, S.H. tersebut justru menunjukkan sikap reaktif, arogan, dan cenderung jumawa.
Dengan memamerkan gelar akademis hukum yang disandangnya, pria asal Batu Bara tersebut melontarkan intimidasi verbal dan menantang kerja-kerja pers serta penegakan hukum:
"BUDI SENTOSA, S.H. namaku. Gak perlu kau ajarin aku soal hukum wak. Apa urusan sama kau? Kok ambulance yg ku beli secara pribadi yg mau kau permasalahkan?" cetusnya dalam pesan tertulis.
Bahkan saat diingatkan secara patut mengenai norma dan aturan main peruntukan kendaraan khusus di jalan umum, ia kembali melempar gertakan:
"Kau pikir kau siapa? Ngatur2 aku. Kau buat aja apa yg mau kau buat. Aku tidak takut," tambahnya.
Sikap semacam ini menegaskan preseden buruk: dugaan adanya oknum yang merasa bebas membawa armada beridentitas darurat dari luar daerah demi memperlancar bisnis pribadi, lalu bersembunyi di balik tameng "kepemilikan pribadi" untuk mengangkangi aturan lalu lintas.
Klaim kepemilikan pribadi maupun alibi lintas wilayah tidak otomatis melegalkan pengubahan fungsi armada darurat menjadi armada niaga. Secara hukum transportasi, perbuatan ini adalah bentuk kejahatan administrasi dan penipuan fasilitas jalan raya.
1. Manipulasi Hak Prioritas (Pasal 134 UU LLAJ): Hak istimewa prioritas jalan diberikan kepada ambulans semata-mata karena misi kemanusiaan (life saving), bukan untuk mempercepat distribusi barang dagangan grosir lintas kabupaten. Menempelkan atribut medis pada angkutan niaga adalah bentuk pengelabuan publik (public deception).
2. Penyalahgunaan Sirine dan Strobo (Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ): Penggunaan kelengkapan lampu isyarat medis pada moda komersial melanggar aturan lalu lintas dan dapat dipidana.
3. Penyalahgunaan Karoseri & Uji Kelaikan (Pasal 275 jo. 50 UU LLAJ): Mengubah spesifikasi interior khusus evakuasi medis menjadi moda pengangkut beban kargo sembako secara ilegal membatalkan kelaikan jalan (KIR).
Sikap menantang yang ditunjukkan oleh oknum pemilik kendaraan BK 1625 LAL ini menjadi ujian terbuka bagi wibawa aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Labuhanbatu Utara dan sekitarnya.
1. Satlantas Polres Labuhanbatu dan batu bara:
Publik menanti tindakan konkret di lapangan. Unit kendaraan BK 1625 LAL harus segera ditindak, disita, dan dilucuti stiker serta fasilitas strobonya agar tidak ada lagi pembiaran terhadap armada luar daerah yang menyalahgunakan atribut darurat.
2. Dinas Perhubungan & Dinas Kesehatan: Wajib melakukan evaluasi serta pencabutan izin operasional maupun KIR kendaraan terkait. Atribut pelayanan kesehatan adalah simbol kemanusiaan, bukan moda kamuflase untuk meraup keuntungan bisnis pribadi.
Aparat dituntut membuktikan bahwa hukum tidak runtuh hanya oleh gertakan "Aku Tidak Takut".
(Datuk S)

