Magelang — Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Lingkungan Saratan 2, RT 006 RW 014, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S dan W, yang merupakan warga Kabupaten Indramayu. Keduanya diamankan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Banyumas.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelapor yang sedang bekerja mendapat kabar dari suaminya bahwa kondisi rumah telah berantakan dan diduga dimasuki orang yang tidak dikenal tanpa izin.
Setibanya di rumah, pelapor mendapati sejumlah lemari dalam keadaan terbuka. Barang-barang di dalamnya berserakan di lantai, sementara salah satu laci lemari mengalami kerusakan seperti bekas dibuka secara paksa. Uang tunai yang disimpan di dalam laci serta sejumlah perhiasan juga diketahui hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan dengan berat sekitar 29,76 gram senilai Rp75 juta dan uang tunai Rp2 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp77 juta.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan pencurian dengan menggunakan anak kunci palsu milik mereka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 29 buah anak kunci, satu alat congkel, tujuh cincin, empat liontin, tujuh pasang anting, uang tunai Rp258 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi E 5890 UAG.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Mertoyudan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Penyidik juga merencanakan penahanan, penyusunan berkas perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan proses penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 KUHP.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang mencurigakan.
(Redpel : A Effendi)



