LABUHANBATU UTARA — Proyek rehabilitasi Jembatan Kelapa Sebatang senilai Rp2,4 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini bertransformasi dari sekadar wacana pembangunan fisik menjadi diskursus krusial mengenai akuntabilitas tata kelola anggaran daerah. Infrastruktur vital yang menghubungkan Kelapa Sebatang dengan Desa Air Hitam ini memicu sorotan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan (oversight) lembaga legislatif daerah.
Sorotan utama kini tertuju pada Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus, S.E., M.M. Kehadiran figur pimpinan kelembagaan yang sekaligus memiliki keterikatan sosio-politik kuat dengan kawasan Air Hitam menempatkan posisi DPRD pada titik uji integritas: sejauh mana lembaga perwakilan rakyat ini mampu memisahkan relasi elektoral dengan fungsi kontrol anggaran yang independen.
Pengawasan kritis dari publik dan media berakar pada sejumlah temuan indikatif di lapangan yang berpotensi menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Dokumen Kontrak Kerja, di antaranya:
1. Integritas Operasional & Keselamatan Kerja: Indikasi pengabaian potensi bahaya serta penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi yang minim di lokasi pengerjaan.
2. Legalitas Sumber Daya: Dugaan pemanfaatan sambungan arus listrik secara unprosedural untuk operasionalitas pengerjaan proyek.
3. Ancaman Aksesibilitas Publik: Terganggunya konektivitas harian warga yang berisiko melumpuhkan aktivitas ekonomi serta mobilitas sosial di koridor Kelapa Sebatang–Air Hitam.
Dalam diskursus hukum tata negara dan administrasi publik, APBD merupakan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan hingga taraf kemanfaatan tertinggi (value for money). Untuk merespons indikasi penyimpangan tersebut, publik mendesak tindakan konkret kelembagaan DPRD Labura melalui tiga langkah strategis:
1. Penggunaan Hak Dengar Pendapat (Hearing): Lintas komisi teknis DPRD didorong segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labura untuk mengevaluasi Progres Fisik dan Keuangan (Fis-Keu) serta Laporan Pengawasan Lapangan.
2. Inspeksi Mendadak & Uji Petik (On-the-Spot Inspection): Melakukan audit fisik independen untuk memverifikasi kesesuaian material, Metode Kerja Konstruksi, dan jadwal penyelesaian (time schedule).
3. Klarifikasi Transparan Penyedia Jasa: Meminta penjelasan resmi dari penyedia jasa (kontraktor pelaksana) atas dugaan ketidakpatuhan terhadap Klausul K3 dan legalitas utilitas pendukung.
Pengawalan terhadap Proyek Jembatan Kelapa Sebatang ini menegaskan mandat demokrasi substansial: bahwa legitimasi politik yang diperoleh seorang wakil rakyat tidak berhenti pada bilik suara, melainkan diuji secara terus-menerus melalui keberpihakan pada kepentingan publik.
Infrastruktur yang aman dan berkualitas adalah hak konstitusional warga, bukan komoditas politik musiman. Respons proaktif DPRD Labura terhadap persoalan ini akan menjadi indikator utama dalam mengukur marwah kelembagaan serta kualitas kepemimpinan politik di daerah.
Redaksi Kabar Investigasi mengitegrasikan komitmen profesional untuk mengawal proses ini secara berkelanjutan, independen, dan berbasis fakta hingga diperoleh kejelasan hukum serta teknis yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Seluruh muatan indikasi dan dugaan dalam pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membutuhkan verifikasi dokumen serta uji teknis formal.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Kabar Investigasi secara terbuka memberikan ruang Hak Jawab, Proporsionalitas, dan Klarifikasi seluas-luasnya kepada Ketua DPRD Labura, Dinas PUTR Kabupaten Labura, Kontraktor Pelaksana, serta pihak-pihak terkait demi menjamin keberimbangan dan akurasi informasi bagi publik.
Rep : elang_panas

