Proyek Jalan Pemuda Kutowinangun Senilai Rp1,85 Miliar Alami Kerusakan Dini, PUPR Jangan Tutup Mata

Header Menu


Proyek Jalan Pemuda Kutowinangun Senilai Rp1,85 Miliar Alami Kerusakan Dini, PUPR Jangan Tutup Mata

FAKTA INVESTIGASI
Senin, 02 November 2026


Kebumen - Jawa Tengah . Proyek peningkatan Jalan Pemuda, Kutowinangun, yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,85 miliar, menuai sorotan tajam.

Kontrak pekerjaan selama 120 hari kalender yang rampung pada awal Juli 2026 tersebut, kini terindikasi mengalami kerusakan fisik signifikan baru berusia tiga bulan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan berupa retakan memanjang hingga beton patah terlihat jelas di beberapa titik vital, Senin (2/11/2026).

Kerusakan paling parah terpantau di area parkir pengunjung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Kutowinangun, di mana permukaan rabat beton patah dan meninggalkan celah yang cukup lebar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat mengenai ketidaksesuaian campuran material dengan spesifikasi teknis, serta celah dalam pengawasan masa konstruksi.

Proyek yang dieksekusi oleh CV. Wahana Multi Wiguna, dengan konsultan perencana CV. Truss dan konsultan pengawas Adhi Jaya Konsultant, ini memicu kekhawatiran masyarakat.

AH, seorang warga yang rutin melintas, menyayangkan kondisi infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut. Ia mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kebumen untuk segera meninjau ulang kualitas pekerjaan, mulai dari struktur lantai dasar hingga tahap akhir.

Sementara itu, KN pengguna jalan menyoroti aspek keselamatan. Ia menilai retakan dan patahan beton di depan rumah sakit sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor pada malam hari. Menurutnya, alokasi anggaran sebesar itu semestinya berbanding lurus dengan durabilitas dan kualitas jalan yang jauh lebih baik.

Dari sisi teknis, seorang pengamat konstruksi rabat beton yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai kerusakan dini ini mengindikasikan kelemahan dalam eksekusi lapangan. Ia memaparkan setidaknya ada empat indikasi teknis yang lazim memicu kerusakan semacam ini. 

Pertama, kuat lentur beton tidak memenuhi standar akibat komposisi semen yang kurang, rasio air berlebihan, atau kualitas agregat yang buruk. Kedua, ketidakrataan atau kelemahan pada lantai kerja yang menghilangkan tumpuan solid. Ketiga, proses curing atau perawatan beton yang diabaikan, seperti tidak adanya penyiraman dan penutupan terpal basah minimal tujuh hari pascapengecoran. Keempat, ketiadaan construction joint dan expansion joint yang seharusnya mengakomodasi muai dan susut beton.

Pengamat tersebut juga menambahkan, beton seharusnya steril dari beban kendaraan berat minimal selama 14 hari. Jika jalan telah dilalui truk bermuatan berat sebelum masa tenggang tersebut, struktur beton dipastikan akan rusak prematur.

Menyikapi temuan ini, masyarakat dan pengamat mendesak Dinas PUPR Kabupaten Kebumen untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta uji kualitas independen melalui metode Core Drill dan Hammer Test. Langkah ini dinilai krusial untuk membuktikan secara ilmiah apakah mutu beton di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak. Apabila terbukti di bawah standar, mekanisme pembongkaran dan perbaikan wajib dilakukan sesuai ketentuan.

Publik juga mengharapkan kehadiran Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen untuk melakukan audit investigatif, guna memastikan akuntabilitas dan tata kelola anggaran negara dalam proyek ini.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Kebumen beserta pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.

Redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang.

(Tim/red)