Sumatera Utara -- Kepala Desa teluk pulai Luar kecamatan Kualuh Lidong kabupaten Labuhan batu Utara Inisial Ms. resmi di tahan Kejari Rantau Prapat Negara di rugikan 1,1 Miliyar
penahanan. Mantan Kepala Desa Teluk Pulai Luar berinisial MS resmi dijebloskan ke sel tahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu resmi menerima pelimpahan tersangka MS beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Labuhanbatu. Pelimpahan ini menandai masuknya skandal korupsi pengelolaan keuangan Desa Teluk Pulai Luar ke babak baru: proses penuntutan di meja hijau.
Kas Desa Dijadikan "Lapak Pribadi" Tanpa Transparansi.Rabu (15/7/2026),
Penyidikan membongkar praktik ugal-ugalan yang dilakukan MS selama empat tahun berturut-turut, sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2023. Selama memimpin Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, MS disinyalir kuat mengangkangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan menguasai serta mengelola secara mandiri seluruh anggaran yang dicairkan dari Rekening Kas Desa.
Perangkat Desa Teluk Pulai Luar lainnya sengaja dilumpuhkan dan hanya dijadikan "penonton" tanpa dilibatkan dalam tata kelola keuangan. Akibat kejahatan jabatan dan pengelolaan anggaran secara liar ini, pembangunan serta kesejahteraan warga di desa teluk pulai luar Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang seharusnya tersokong dari dana desa mendadak terbengkalai.
Dampak buruk praktik koruptif ini dibuktikan secara mutlak melalui Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Nomor: 700.1.2.2/2184/INSP.IW.II/2025 tertanggal 28 Desember 2025). Akibat tindakan MS dalam mengelola anggaran Desa Teluk Pulai Luar, negara menanggung kerugian fantastis mencapai Rp1.168.626.162,28 (satu miliar seratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh dua koma dua puluh delapan rupiah).
Tidak ada celah kompromi bagi penyeleweng uang rakyat. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-3611/L.2.18/Ft.1/07/2026, JPU memutuskan untuk langsung menahan mantan Kades Teluk Pulai Luar tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
1. Dakwaan Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
2. Dakwaan Subsidair: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Saat ini, JPU Kejari Labuhan Batu tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara korupsi Desa Teluk Pulai Luar ini secara resmi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhan Batu, Memed Rahmad Sugama, S.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bukti komitmen tanpa pandang bulu dalam menyapu bersih penjahat anggaran di wilayah hukum Labuhanbatu Raya.
"Kejaksaan Negeri Labuhan Batu berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan transparan. Penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan desa agar dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab," tegas Memed.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyelewengan serupa. Skandal yang menimpa Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini harus menjadi warning keras bagi seluruh kepala desa lainnya: dana desa disalurkan untuk memakmurkan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum pejabat.
S Datuk kaperwil Sumut /tim

