SAMBAS -- Kamis 23/ 7/2026.Praktik lancung penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali mencoreng rasa keadilan sosial di Kabupaten Sambas. Kali ini, sebuah unit usaha komersial berkedok kuliner, Hayden Cafe & Resto yang terletak di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat (persis di depan Masjid Attakwa), diduga kuat secara sengaja mengangkangi regulasi pemerintah demi meraup keuntungan pribadi dengan merampas hak kaum prasejahtera.
Bukti Lapangan dan Temuan Masyarakat
Aksi tidak terpuji ini terbongkar berkat kepekaan dan laporan langsung masyarakat yang muak melihat aktivitas distribusi mencurigakan di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penuturan warga sekitar, proses bongkar muat tabung gas "melon" bersubsidi dilakukan dalam volume masif mencapai satu truk penuh pada jam rawan tengah malam, yakni pukul 23.43 WIB.
"Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan gas melon, sangat janggal melihat sebuah tempat usaha komersial mendapatkan pasokan dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pasokan tersebut diduga didatangkan dari Kota Singkawang dengan harga mencapai Rp35.000 per tabung," ungkap salah seorang sumber kepada tim Kabar Investigasi ID.
Tinjauan Regulasi dan Pelanggaran Etika Bisnis
Pemimpin Redaksi Kabar Investigasi ID, Samsul Hidayat, melayangkan kecaman keras terhadap praktik kotor yang mencederai integritas niaga ini. Menurutnya, tindakan merampas hak energi rakyat kecil demi kepentingan operasional kafe kelas menengah-atas adalah bentuk kejahatan sosial yang tidak bisa ditoleransi.
"Kami menegaskan bahwa setiap unit usaha wajib mematuhi regulasi distribusi energi. Penggunaan hak masyarakat miskin untuk keuntungan komersial pribadi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun hukum," tegas Samsul tanpa kompromi.
Secara hukum, tindakan penyelewengan ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbaharui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku pengoplosan maupun penyalahgunaan gas bersubsidi diancam dengan sanksi pidana penjara serta denda administratif bernilai raksasa yang siap menjerat pihak-pihak bermental culas.
Respons Cepat Dinas Terkait: Sikat Habis Sindikat Ilegal!
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Sambas, Hermanto, langsung merespons murka atas laporan tersebut. Ia memastikan tidak ada ruang ampun bagi pelaku usaha yang terbukti bermain-main dengan distribusi energi bersubsidi negara.
"Kami memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang melaporkan temuan ini. Selaku instansi yang berwenang dalam pengawasan BBM dan Gas Elpiji, kami akan segera melakukan verifikasi faktual dan investigasi mendalam di lapangan," ujar Hermanto kepada Kabar Investigasi ID.
Disperindagkop tidak akan tinggal diam dan langsung menginstruksikan langkah taktis untuk membongkar akar permasalahan hingga tuntas ke jaringan penyalur gelap.
"Kami akan melakukan pelacakan rantai distribusi hingga ke tingkat agen, baik yang berada di Kabupaten Sambas maupun lintas wilayah administratif seperti Singkawang. Kami akan berkoordinasi secara lintas sektoral melalui Satgas Pengawasan BBM dan Gas Elpiji untuk memastikan penindakan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," pungkas Hermanto dengan nada tegas.
Hasbi


