Sumut -- Laporan pengaduan masyarakat an.agustina Harahap tentang penggelapan sepeda motor, pada tgl 14/8/2025
Laporan polisi nomor: LP/261/×/2025/Tapsel/TPS.bolak/Sumut,tgl 27 Oktober 2025, tentang terjadinya tindak pidana" penipuan dan atau penggelapan"yang di ketahui pada hari Minggu tgl 29 Oktober 2023 sekira pukul 13 .00 wib,di rumah saudara Datuk Harahap yang berada di desa Saba sitahul- tahul kec.padang bolak.kab.paluta,sebagai mana di maksut dalam rumusan pasal 378 dan Jo 372 KUHP pidana.
Surat perintah penyidikan nomor :sp.sidik/133/×/2025/Reskrim,tgl 27 Oktober 2025.
Ipda m.lohot Siregar selaku Kanit Reskrim Polsek Padang bolak membenarkan bahwa laporan tersebut benar dan masih dalam pengembangan untuk melakukan penyelidikan.
A1.
Nomor B /230/×/Reskrim, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)
A2.
B/237/×1/2025/Reskrim , Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)
A3
B/254/x11/2025/Reskrim , Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)
A-4
B/263/x11/2025/Reskrim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)
Menurut keterangan yang di sampaikan oleh pihak pelapor saudara Agustina Harahap tempat tgl lahir Saba sitahul- tahul 12 Agustus 1989,dan di daksikan ronidawati Harahap.
Benar telah memberikan kesaksian atas laporan tersebut kepada pihak yang berwajib,dan sangat berharap kepada kepolisian sektor Padang bolak,agar secepatnya bertindak untuk,melakukan penjemputan kepada saudara,baman Harahap tempat tgl lahir tapak kuda, 20 Desember 1990, Desa Utterudang, kec. barumun tengah.

