Sumatera Utara -- Pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul.03.00 wib di Dusun IV B Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kabupaten Labuhan batu Utara Melakukan penangkapan dan Penganiayaan yaitu
BUDIONO, jenis kelamin Lk, umur 42 Tahun, I agama slam, pekerjaan Wiraswasta, alamat Gang Maut Link.V Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Waktu kejadian Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, sekira pukul 10.30 wib. Di Gang Maut linkV Panjang Bidang Kelurahan gunting saga
Sebagai pelapor adalah HAMDANI, Lk, 34 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Sementara sebagai korban adalah HENDI, Lk, 40 Tahun, Islam, P3K Dishub, Gang Maut Link V Panjang Bidang Kelurahan Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab.Labura.
Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul.10.30 wib pelaku BUDIONO datang bertamu ke rumah korban menanyakan keberadaan adiknya dimana pada saat itu isteri korban yang bernama NUR MITA SARI yang sedang berada didalam.
Setelah itu, mendengar suara gaduh diruang tamu dan mendengar suara korban minta tolong, NUR MITA SARI keluar dari dalam kamar dan melihat ada ceceran darah di lantai rumah, sehingga NUR MITA SARI berteriak minta tolong dan melihat pelaku sedang memegang pisau dan selanjutnya pelaku melarikan diri.
NUR MITA SARI mencari korban dan melihat bahwasanya korban sudah dibawa oleh saksi ERWIN SYAHPUTRA dan KHAIRUL RAMBE dengan menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan, dimana sesampainya di RSUD Aei Kanopan, oleh pihak RSUD melakukan pertolongan pertama dan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Adapun hasil pemeriksaan Luar ditemukan Antara lain:
- 2 (dua) luka tusuk pada bagian punggung bagian atas sebelah kanan.
- Luka robek pada lengan atas sebelah kanan
- Luka robek dipunggung telapak tangan sebelah kanan
- Luka robek pada bagian atas perut sebelah kiri
- luka robek lengan sebelah kiri
- luka kiri dijari manis sebelah kiri
- luka robek di paha atas sebelah kiri
- luka robek di tulang kering atas sebelah kanan.yang menyebabkan korban HENDI meninggal dunia.
Pada hari Hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul.10.30 wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan team unit reskrim melakukan cek TKP dan melaporkan kejadian tersebut kepada KAPOLRES LABUHANBATU, dan atas perintah KAPOLRES LABUHAN BATU Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan serangkaian penyelidikan dan team melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul.03.00 Wib, team unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H berhasil mengamankan tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama BUDIONO, dianya mengakui perbuatannya telah melakukan Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dan adapun motif kejadian pembunuhan tersebut menurut keterangan tersangka sakit hati terhadap korban yang mana sebelumnya isteri korban an.NUR MITA SARI ada mengatakan adek kandung tersangka adalah pengguna narkotika dan tersangka menyakini bahwa korban an.HENDI ada melakukan pesugihan sehingga tersangka merasa hidupnya susah.
Selanjutnya team membawa tersangka BUDIONO dan selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Barang bukti yang di temukan 1 (satu) buah celana pendek berlumuran darah, 1 (satu) buah celana dalam berlumuran darah.1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat.
Rep : Datuk S



