Dewan Penasihat PWRI Sambas Ingatkan Anggota Jaga Marwah Organisasi

Header Menu


Dewan Penasihat PWRI Sambas Ingatkan Anggota Jaga Marwah Organisasi

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 09 Juni 2026

 


Sambas -- Dewan Penasihat PWRI Kabupaten Sambas, Urai Rudi.M.S.Pd mengimbau seluruh anggota PWRI Sambas untuk tetap menjaga kekompakan, etika, dan marwah organisasi dalam menjalankan tugas maupun aktivitas di tengah masyarakat.


Imbauan itu disampaikan agar seluruh anggota tidak mudah terprovokasi, tetap mengedepankan sikap profesional, serta menjaga nama baik PWRI sebagai wadah kebersamaan.


“Seluruh anggota PWRI Sambas diharapkan tetap solid, santun dalam bersikap, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan organisasi,” tegas Dewan Penasihat PWRI Sambas.


Ia juga mengingatkan, setiap anggota harus mampu menjadi contoh dalam menjaga komunikasi yang baik, baik dengan sesama anggota, pemerintah daerah, maupun masyarakat.


Menurutnya, kekuatan organisasi tidak hanya terletak pada jumlah anggota, tetapi juga pada kedisiplinan, kebersamaan, dan komitmen menjaga kehormatan organisasi.


“PWRI Sambas harus tetap kompak, bermartabat, dan hadir membawa manfaat,” ujarnya.

[9/6 01.31] SAMSUL HIDAYAT: "Profil dan Integrasi Organisasi: PWRI Pusat dan DPC PWRI Kabupaten Sambas

I. Landasan Yuridis dan Legitimasi Pusat

DPC PWRI Kabupaten Sambas merupakan bagian integral dari struktur vertikal Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang berpusat di Jakarta. Seluruh operasional dan kebijakan di tingkat cabang berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWRI.


Keberadaan dan legitimasi DPC PWRI Kabupaten Sambas secara resmi diakui dan disahkan melalui Surat Keputusan DPP PWRI Nomor 61.01/SK/DPP PWRI/III/2024. Keputusan ini ditandatangani oleh:


Ketua Umum DPP PWRI: Dr. Suriyanto, PD, SH, MH.MKN

Sekretaris Jenderal DPP PWRI: D. Supriyanto

II. Skema Integrasi Organisasi

Hubungan antara DPP PWRI dan DPC PWRI Kabupaten Sambas dijalin melalui skema koordinasi yang solid:

Tingkat

Peran Utama

Pusat (DPP)

Penetapan kebijakan nasional, pengesahan legalitas cabang, dan pengawasan standar etik nasional.

Cabang (DPC)

Implementasi kebijakan di tingkat daerah, investigasi lapangan, dan pengawalan transparansi publik di Kabupaten Sambas.


III. Struktur Kepengurusan DPC PWRI Kabupaten Sambas (2024–2027)

Sebagai kesatuan yang utuh, struktur di tingkat cabang dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab langsung kepada DPP dalam menjaga marwah organisasi:


Dewan Pembina: Dedi Anggara

Dewan Penasehat: Urai Rudi

Ketua: Samsul Hidayat

Wakil Ketua: Rizal Farizal

Sekretaris: Mulyono

Bendahara: Turyadi

Bidang-Bidang Fungsional:

Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi: Ketua - Ramidi

Bidang Pengawasan Etika Profesi: Ketua - Hasbi

Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM: Ketua - Lipi, SH (Anggota: Arry Sakurianto, SH; Agustini Rotikan, SH)

IV. Mandat Kesatuan

Sebagai kesatuan yang terintegrasi, DPC PWRI Kabupaten Sambas menjalankan mandat untuk:


Menjaga satu visi profesionalisme pers sesuai arahan DPP PWRI.

Menjamin kepatuhan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam setiap investigasi di lapangan.

Memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam upaya pemberantasan ketimpangan informasi melalui data yang akurat dan kredibel.

Integrasi ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DPC PWRI Kabupaten Sambas di bawah kepemimpinan Samsul Hidayat memiliki landasan hukum yang kuat dan dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta."  


Tim Investigasi