Magelang -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), resmi menetapkan standar pelayanan baru yang memangkas waktu penyelesaian balik nama sertifikat tanah menjadi maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Langkah transformasi ini diambil untuk mengakhiri ketidak pastian waktu yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat akibat lambatnya proses administrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron menegaskan bahwa dalam aturan baru ini,pembuatan akte-jual beli (AJB) dibatasi maksimal dua hari. Verifikasi BPJTB maksimal tiga hari dan proses akhir balik nama di Kantor BPN maksimal lima hari.
Selain mem percepat birokrasi, Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan sistim pengukuran tanah terjadwal dan siap menjatuhkan sangsi tegas- mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian - bagi aparatur yang terbukti melanggar standar pelayanan tersebut , tutur Nusron selaku Mentri ATR/BPN
(Redpel-Achmad Effendy)

