PONTIANAK & SAMBAS, Jumat 24/7/2026 -- Cerita mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran subsidi gas 3 kg di Pemangkat merupakan cerminan fenomena gunung es betapa buruknya tata kelola gas bersubsidi ini di Kalimantan Barat.
Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti tajam persoalan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dinilai sarat masalah. Menurutnya, pola penyimpangan yang sama tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan terjadi bahkan berulang di setiap kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Anehnya, kondisi ini berlangsung tanpa adanya perbaikan sistemik yang memadai pada tata kelola maupun sistem pengawasannya. Pengawasan yang berjalan selama ini dinilai tidak bersifat preventif, melainkan reaktif baru bergerak setelah harga melonjak di pasaran dan masyarakat meluas melayangkan keluhan.
"Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan oleh Disperindagkop Sambas memang merupakan langkah administratif yang tepat, tetapi itu sama sekali tidak cukup. Jika aparat berhenti sampai di situ, pemerintah daerah ibarat hanya memotong daun tanpa membasmi akarnya. Dibutuhkan penyidikan pidana lintas wilayah, audit distribusi oleh Pertamina, dan reformasi kebijakan berbasis teknologi," tegas Dr. Herman Hofi Munawar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa subsidi adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang bocor ke tangan pihak yang tidak berhak adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Penegakan hukum harus berjalan tajam dan kebijakan publik harus cerdas; keduanya wajib dijalankan secara simultan.
Kasus yang mencuat di Pemangkat, misalnya, menunjukkan fakta janggal di mana pasokan gas 3 kg didatangkan dari Kota Singkawang. Hal ini sangat janggal mengingat Pemangkat sendiri memiliki pangkalan resmi. Kondisi ini membuktikan bahwa pangkalan resmi telah gagal menjalankan fungsinya sebagai gatekeeper (penjaga gawang), sekaligus memperlihatkan bahwa sistem distribusi saat ini masih terlalu longgar dan belum terintegrasi dengan baik.
Sebagai solusi jangka panjang, Dr. Herman mendesak agar digitalisasi rantai pasok lintas wilayah dapat segera berjalan optimal. Setiap tabung LPG 3 kg wajib dilengkapi dengan identitas digital yang dapat dilacak mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) hingga ke konsumen akhir. Jika tabung ditemukan di lokasi yang tidak sesuai sasaran, sistem harus mampu menelusuri pangkalan mana yang terakhir kali mendistribusikannya.
Terkait usulan PT Pertamina Patra Niaga untuk membatasi pembelian maksimal 10 tabung per KK per bulan, hal tersebut dinilai sangat baik. Namun, Pertamina juga dituntut transparan mengenai kuota atau jatah di setiap daerah. Rasio perbandingan antara jumlah Kepala Keluarga (KK) dan kuota daerah harus jelas agar publik mengetahuinya secara terbuka.
"Sanksi pidana hanyalah bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir. Hal yang jauh lebih efektif adalah mencabut hak ekonomi dari para pelaku kecurangan. Pertamina Patra Niaga perlu rutin melakukan audit mendadak (blitz audit) terhadap pangkalan-pangkalan yang ada untuk memastikan kinerja distribusi sesuai SOP dan bebas dari permainan spekulan."
Selain transparansi kuota, hal yang tidak kalah penting adalah penerapan sanksi yang konkrit dan progresif bagi agen atau distributor resmi yang terbukti menyalurkan gas kepada pengguna yang tidak berhak. Sanksi progresif ini dapat diterapkan mulai dari pengurangan kuota, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha secara tegas.
Menutup pandangannya, Dr. Herman Hofi Munawar mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus bersikap kritis, mengawal kebijakan energi berkeadilan, serta tidak membiarkan praktik kecurangan distribusi subsidi ini terus berlanjut di Bumi Khatulistiwa.
Fakta Investigasi ID. ( HB)




