Riau -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membuka kemungkinan memangil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) NW dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Senggigi ( Kuansing), Riau.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemangilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Saat,ini,penyidik masih menganalisis hasil pemeriksaan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan yang telah diminta keterangan sebelumnya.
Menurut Budi ,apabila informasi yang diperoleh belum mencukupi , penyidik dapat memangil saksi lain , termasuk pimpinan Kementerian ,guna melengkapi konstruksi perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
KPK juga tengah mendalami mekanisme perizinan pelepasan kawasan hutan yang berkaitan dengan program Tanah Objek Agraria(TORA).
Dalam perkara ini Suhardiman diduga memungut biaya uang dari para petani dengan alasan mengurus hak pelepasan kawasan hutan agar lahan mereka dapat masuk ke program TORA
Sumber: Haluandotco
Rep : Achmad Effendy

