Sumatera Utara -- Guru honorer SMP negeri 1 kecamatan Kualuh selatan kabupaten Labuhan batu Utara Inisial. LJ Sinaga terancam di bui 12 tahun penjara.
Pasalnya inisial ,LJ di dakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Peristiwa yang menjadi pangkal perkara disebut terjadi pada 5 Agustus 2025 di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan,
Saat itu, sekitar 200 siswa disebut tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi.
Lj Sinaga yang bertugas mengawasi barisan kemudian mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu.
Lijan kemudian menegur siswi itu secara langsung di tengah barisan siswa.
Dalam peristiwa tersebut, Lijan disebut melihat sebuah permen bertangkai di kantong siswi.
Ia kemudian mengambil permen tersebut dan secara spontan memakannya untuk mencairkan suasana.
Kejadian itu disebut berlangsung kurang dari dua menit dan terjadi di ruang terbuka dengan banyak siswa berada di sekitar lokasi.
Namun, peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dua hari setelah kejadian, pada 7 Agustus 2025, orang tua dan kakek siswi disebut mendatangi sekolah.
Lijan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT, tertanggal 11 Agustus 2025.
Proses hukum berlangsung sekitar satu tahun di kepolisian sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P21, sebelum tersangka menjalani tahap penyerahan kepada kejaksaan.
Pada 27 Juli 2026, Lj. disebut ditahan dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Datuk S Kaperwil Sumut)

