Sumatera Utara -- Kronologis oknum polisi menghabisi Nenek Hj Nurlis (69), warga Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara akhirnya terungkap
Oknum polisi yang menghabisi Hj nenek Nurlis yakni polisi Polresta Deli Serdang berinisial RF (23) itu nekat menghabisi nyawa korban karena kesal meminjam uang sebesar Rp50 juta tidak dipenuhi.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat 31/7/2026 sekitar pukul 02.00 WIB dengan membawa sebilah pisau dapur.
Karena sudah saling mengenal, korban membukakan pintu dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta dengan alasan terlilit utang. Namun korban menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena nominalnya terlalu besar, meski sebelumnya beberapa kali telah meminjamkan uang kepada pelaku.
"Dia kesal karena tidak dikasi utangan. Korban dianiaya dan ditikam hingga tewas," kata Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral SIK MH dan Kasubag Humas Iptu Jans GM Napitupulu SH saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu 5/8/2026
Kapolresta menjelaskan, penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku. RF kemudian menganiaya korban. Saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku yang emosi menikam bagian bawah leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya hingga korban meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 3 juta. Korban kemudian ditinggalkan tergeletak bersimbah darah di area dapur rumahnya.
Setelah melakukan aksinya, RF menjalani aktivitas seperti biasa. Namun ketika dimintai keterangan sebagai saksi, penyidik menemukan kejanggalan karena keterangannya berubah-ubah dan berbelit-belit.
Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap pelaku. Saat diketahui melarikan diri dari rumahnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran.
RF akhirnya ditangkap pada Senin 3/8/2026 malam di pintu Tol Teluk Mengkudu, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Deli Serdang. Penyidik menjerat RF dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
(Datuk S)

