Publik Cemas, Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar SMK Kebumen Tak Kunjung Ada Tersangka.

Header Menu


Publik Cemas, Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar SMK Kebumen Tak Kunjung Ada Tersangka.

FAKTA INVESTIGASI
Senin, 03 Agustus 2026

 



Kebumen – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Kebumen mengalami stagnasi. Hingga saat ini setelah laporan resmi diterima Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen belum ada penetapan tersangka maupun tindakan penahanan.


Kebuntuan proses penyidikan ini memicu spekulasi liar dan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak delik berat yang melibatkan korban di bawah umur, serta khawatir kasus ini akan diselesaikan secara informal tanpa efek jera yang memadai.


Berdasarkan penelusuran Detikdimensi.com, kompleksitas kasus ini terletak pada status kedua belah pihak, korban maupun terlapor yang sama-sama merupakan pelajar dan berada di bawah umur. Modus yang dilaporkan mencakup unsur pencabulan hingga persetubuhan.


Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengedepankan prinsip diversi atau pengalihan dari proses peradilan formal melalui pendekatan keadilan restoratif, para ahli hukum menegaskan bahwa prinsip ini tidak berlaku mutlak untuk kejahatan berat. Tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun tetap wajib diproses secara formal.


Salah satu warga Kebumen AW, yang memantau perkembangan kasus, menyuarakan kekecewaan atas lambatnya progres hukum.


"Sampai sekarang belum ada tersangka, belum ada penahanan. Kami jadi bertanya-tanya, ini serius ditangani atau tidak? Jangan karena sama-sama anak lalu dianggap sepele," ungkap AW, Minggu (2/8/2026).


Kekhawatiran serupa disampaikan BN, warga lainnya yang menilai potensi risiko jika kasus dengan gravitasi tinggi seperti persetubuhan anak diselesaikan hanya melalui mekanisme perdamaian kekeluargaan. Ia menekankan pentingnya efek jera untuk mencegah terciptanya preseden buruk.


"Kalau ini dibiarkan dan diselesaikan secara perdamaian kekeluargaan saja, saya pastikan ke depan akan ada korban-korban baru. Ini menyangkut anak di bawah umur, harus ada efek jera agar hal serupa tidak terjadi lagi," tegasnya.


Tekanan publik kini tertuju pada akuntabilitas Polres Kebumen, khususnya Unit 4 PPA. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang non-diskriminatif, di mana status anak tidak menjadi alasan untuk meremehkan beratnya delik kekerasan seksual.


Secara yuridis, kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tegas. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kasus ini kini primarily jatuh di bawah payung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


UU TPKS berfungsi sebagai lex specialis (hukum khusus) yang memperbarui dan memperkuat sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Berikut adalah perbandingan ketentuan terbaru yang relevan dengan kasus ini:


1. Persetubuhan Terhadap Anak (Pasal 6 huruf a UU TPKS):

    Setiap orang yang memaksa anak melakukan persetubuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    (Sebelumnya, dalam UU Perlindungan Anak Pasal 81, ancamannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun).


2. Pencabulan Terhadap Anak (Pasal 6 huruf b UU TPKS):

    Setiap orang yang memaksa anak melakukan perbuatan cabul diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    (Sebelumnya, dalam UU Perlindungan Anak Pasal 82, ancamannya juga minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, namun UU TPKS memberikan spesifikasi yang lebih rinci mengenai unsur paksaan dan bentuk perbuatan).


Para ahli hukum menekankan bahwa meskipun perdamaian antara keluarga korban dan pelaku dapat menjadi pertimbangan mitigasi (peringanan) hukuman di tahap persidangan, hal tersebut tidak menghapuskan kewajiban negara untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Perdamaian bukan alasan untuk menghentikan proses hukum (afdoening van zaken).


Terpisah salah satu pengamat hukum di Kebumen yang enggan disebut namanya menegaskan, bahwa persetubuhan terhadap anak adalah delik aduan umum yang menyangkut kepentingan publik, bukan sengketa privat.


"Kalau sudah ada unsur persetubuhan terhadap anak, ini bukan lagi urusan privat. Penyidik wajib menuntaskan sesuai prosedur. Perdamaian bisa jadi pertimbangan ringan bagi hakim nanti, tapi proses hukum harus tetap jalan," jelasnya.


Ia juga menyoroti aspek transparansi prosedural. Sesuai ketentuan, penyidik wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setiap 30 hari kepada pelapor.


"Transparansi itu penting agar publik tidak berspekulasi. Apalagi ini menyangkut anak. UU TPKS juga mewajibkan negara hadir melindungi korban," tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian Polres Kebumen belum merilis keterangan resmi terkait tahapan penyidikan, kendala teknis, maupun alasan belum ditetapkannya tersangka.


Catatan Redaksi:

Naskah ini disusun dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 (berita diperiksa dengan seksama) dan Pasal 9 (menghormati narasumber yang mempunyai latar belakang terbatas serta menghargai hak privasi). Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(TIM)