Sumatera Utara -- Sebanyak. 12 paket sabu siap edar atau seberat 2,95 gram di sita oleh jajaran Polsek Kualuh hulu dan Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pria berinisial Septian Parapat alias Mawa (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Taher, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu. Kabupaten Labuhan batu Utara Pada tanggal 20/8/26
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total sekitar 2,95 gram, beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan satu unit HP Oppo.
Penangkapan tersebut. berdasarkan informasi dari masyarakat dan perintah kapolsek Kualuh hulu kemudian Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal memimpin tim untuk melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.
Saat diperiksa, Septian diduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AMAT. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Amat yang kini masuk dalam daftar pencarian untuk pengembangan kasus.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Datuk S Kaperwil Sumut)

