"URGENSI AKUNTABILITAS: KEPATUHAN HUKUM DAN REGULASI TEKNIS K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI SMAN 1 PEMANGKAT

Header Menu


"URGENSI AKUNTABILITAS: KEPATUHAN HUKUM DAN REGULASI TEKNIS K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI SMAN 1 PEMANGKAT

FAKTA INVESTIGASI
Jumat, 21 Agustus 2026

 



SAMBAS — Pelaksanaan proyek konstruksi di sektor fasilitas publik, khususnya dunia pendidikan, menuntut tingkat akuntabilitas dan ketaatan hukum yang tinggi. Berdasarkan pemantauan dan dokumentasi langsung di lapangan pada proyek pembangunan serta renovasi di lingkungan SMAN 1 Pemangkat, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, penerapan regulasi teknis konstruksi dan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi instrumen mutlak yang wajib dipatuhi oleh penyedia jasa.



Landasan Hukum, Undang-Undang, dan Regulasi Teknis

Pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan tidak boleh mengabaikan kerangka regulasi yang telah ditetapkan oleh negara. Sejumlah undang-undang dan peraturan teknis yang menjadi landasan yuridis wajib meliputi:


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi guna mewujudkan ketertiban, penjaminan mutu, keandalan bangunan, serta kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat maupun tenaga kerja.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menetapkan kewajiban hukum bagi pengurus dan pekerja untuk menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja guna mencegah kecelakaan di tempat kerja.


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mewajibkan penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi guna mengendalikan risiko di tempat kerja.


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Menjadi acuan teknis wajib bagi setiap penanggung jawab proyek konstruksi untuk menerapkan elemen keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja pada seluruh tahapan pelaksanaan.


Implementasi Lapangan dan Aspek Teknis di SMAN 1 Pemangkat

Berdasarkan tinjauan visual di lokasi kegiatan, penerapan di lapangan mencakup beberapa parameter operasional penting:


Penerapan Alat Pelindung Diri (APD): Para pekerja di lokasi terlihat mengenakan atribut keselamatan esensial seperti helm pelindung (safety helmet) dan rompi proyek (safety vest) sesuai dengan standar operasional prosedur K3.


Pengawasan Teknis Pekerjaan Berisiko: Pelaksanaan renovasi struktur atap dan plafon yang dikategorikan sebagai pekerjaan berisiko tinggi dikoordinasikan dengan kehati-hatian teknis serta penggunaan akses pendukung yang memadai.


Manajemen Material dan Tata Letak Proyek: Penataan material konstruksi (seperti rangka baja ringan dan kayu) serta operasional alat pencampur material (molen) dikelola di area sekitar lingkungan sekolah guna menjaga ketertiban serta kelancaran aktivitas.


Komitmen Pengawasan Media

Sebagai media kontrol sosial, Fakta Investigasi ID menegaskan bahwa kepatuhan terhadap seluruh instrumen regulasi undang-undang dan teknis di atas merupakan tolok ukur utama akuntabilitas kontraktor pelaksana. Pengawasan yang konsisten dari konsultan pengawas dan instansi berwenang sangat diperlukan demi menjamin kualitas infrastruktur pendidikan yang aman, transparan, dan berdaya tahan jangka panjang di Kabupaten Sambas.


 ( Hasbi)