Sumatera Utara, 4 Agustus 2026 -- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus seorang anak berinisial A (13) yang viral di media sosial setelah beredar video memperlihatkan kedua tangannya dirantai oleh ayahnya.
Konferensi pers yang digelar pada Selasa 4/8/2026 tersebut dihadiri Ketua KPAD Labura beserta Komisioner Bidang Hukum dan Bidang Hak Asuh Anak, anak beserta kedua orang tuanya, Kepala Dusun, serta Sekretaris Desa Damuli Kebun.
Dalam pemaparannya, hasil asesmen psikolog dari Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Utara, Risma, menyebutkan bahwa A mengalami disleksia, yakni gangguan belajar yang memengaruhi kemampuan membaca dan menulis. Kondisi tersebut menyebabkan adanya keterlambatan dalam proses belajar dibandingkan anak seusianya, namun tidak memengaruhi tingkat kecerdasannya.
"Disleksia tidak berkaitan dengan rendahnya kecerdasan. Gangguan ini lebih berpengaruh terhadap kemampuan membaca, menulis, serta beberapa aspek keterampilan motorik dalam proses belajar," jelas psikolog Dinas Sosial sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Sementara itu, KPAD Labura melalui Bidang Hukum dan Bidang Hak Asuh Anak menyatakan telah melakukan komunikasi dan pendampingan terhadap kedua orang tua anak. Berdasarkan hasil pendalaman awal, pihak KPAD menilai anak tersebut membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta pola pengasuhan yang lebih baik dari lingkungan keluarga.
KPAD juga mengungkapkan bahwa kondisi keluarga anak cukup kompleks. Anak tersebut merupakan buah hati dari pernikahan kedua sang ayah, sedangkan ibunya diketahui telah beberapa kali menikah. Meski demikian, KPAD menegaskan bahwa fokus utama penanganan saat ini adalah memastikan pemenuhan hak-hak anak, memberikan pendampingan psikologis, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan perlindungan anak.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan kedua tangan anak dirantai oleh ayahnya beredar luas di berbagai platform media sosial sejak Senin 3/8/2026
Peristiwa tersebut memicu beragam respons dari masyarakat dan mendorong KPAD bersama instansi terkait untuk segera melakukan asesmen serta pendampingan terhadap anak dan keluarganya.
KPAD Labura menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial, pemerintah desa, dan pihak terkait lainnya guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas dalam setiap langkah penanganan.
(Datuk S).

