Curi Rp14,5 Juta di SPBU Salaman, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Header Menu


Curi Rp14,5 Juta di SPBU Salaman, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

FAKTA INVESTIGASI
Rabu, 16 September 2026

 



MAGELANG – Uang hasil penjualan BBM senilai Rp14,5 juta di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, dicuri. Polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut hanya dalam waktu enam hari.


Kedua tersangka masing-masing berinisial BR (45), warga Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dan DCW (47), warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. Keduanya diamankan di rumah masing-masing setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (16/9/2026) pagi. Rilis dipimpin langsung Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., serta Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto, S.H., M.H.


Berawal dari Melihat Uang di Laci Pom Bensin


Pencurian terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB di SPBU Sidodadi Prima, Dusun Demangan Barat, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman.


Saat itu kondisi SPBU sedang ramai. BR bersama DCW berada di lokasi dan melihat petugas menyimpan uang hasil penjualan BBM di dalam laci pompa.


Dari situ, BR kemudian muncul niat untuk mengambil uang tersebut. BR sempat mengajak DCW melakukan pencurian. Namun DCW tidak bersedia masuk ke area pompa dan memilih menunggu di luar SPBU.


BR kemudian meminta DCW tetap berada di luar sambil menunggu. Setelah mengamati situasi dan merasa kondisi aman, BR masuk ke area pompa dan mengambil uang tunai dari laci yang tidak terkunci.


Setelah berhasil mengambil uang sebesar Rp14,5 juta, BR menghampiri DCW. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor menuju arah Wonosobo.


Dari hasil pencurian tersebut, BR memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada DCW.


Enam Hari, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku


Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Salaman Polresta Magelang. Merespons laporan tersebut, Resmob Polresta Magelang langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan.


Petugas memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.


Enam hari setelah kejadian, petugas bergerak ke wilayah Wonosobo dan berhasil mengamankan BR dan DCW di rumah masing-masing.


Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang diterima BR telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta pesta minuman keras dan karaoke. Sementara dari tangan DCW, polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp625 ribu.


Peran Kedua Pelaku Terungkap


Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pembagian peran kedua tersangka.


BR berperan mengambil uang dari laci pompa SPBU, setelah sebelumnya mengamati situasi di lokasi. Sementara DCW berada di luar area SPBU saat aksi berlangsung dan kemudian menerima bagian dari hasil pencurian sebesar Rp2,5 juta.


Kedua tersangka diketahui bukan merupakan residivis.


Motor hingga Pakaian Diamankan


Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna orange silver bernomor polisi AA-5795-RF, uang tunai Rp625 ribu, jaket jeans, celana panjang, sepatu, kaos berkerah, buf atau bandana, serta dua buah helm.


BR dijerat Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.


Sementara DCW dijerat Pasal 591 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta.


Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menyimpan uang tunai, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan tempat penyimpanan uang selalu dalam kondisi aman serta tidak mudah diakses.


Pengungkapan perkara ini menunjukkan respons cepat jajaran Polresta Magelang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya.


(Redpel-Achmad Effendy)