Kebumen – Enam bulan telah berlalu sejak Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan pengelolaan dana di SDN 1 Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Namun, hingga awal September 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen belum memberikan kepastian hukum atau komunikasi publik terkait status penyelidikan kasus tersebut.
Keheningan institusi penegak hukum ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat seluruh dokumen bukti pendukung telah diserahkan dan diterima secara administratif oleh pihak kejaksaan pada April 2026 lalu.
Berdasarkan penelusuran Detikdimensi.com, aduan pertama kali dilayangkan secara resmi pada Jumat, 27 Februari 2026, di Kantor Kejari Kebumen, Jl. Soekarno-Hatta No. 134. Dalam laporan tersebut, LPKSM menduga adanya indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan oknum Kepala Sekolah, pengurus Komite Sekolah, serta elemen paguyuban di SDN 1 Tambakagung.
Untuk memperkuat substansi aduan, dua bulan kemudian, tepatnya pada Jumat, 24 April 2026, perwakilan LPKSM kembali mendatangi Kejari Kebumen. Kali ini, mereka menyerahkan dokumen asli berupa data keuangan, keterangan saksi, dan bukti material lainnya.
Proses serah terima tersebut terekam dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh Sulistyohadi, S.H., selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kebumen. Dokumen ini menjadi bukti otentik bahwa materi aduan telah masuk dalam sistem administrasi kejaksaan dan seharusnya sedang menjalani tahap verifikasi atau penyelidikan awal.
Sugiyono, S.H., Ketua LPKSM Kresna Cakra Nusantara, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak orang tua siswa sebagai penerima jasa pendidikan, sekaligus menjaga marwah institusi pendidikan negeri. Ia menekankan bahwa modus operandi yang dilaporkan bersifat memaksa dan terselubung, bukan sekadar iuran sukarela.
“Kami mengadukan ini karena ada keresahan nyata dari wali murid. Adanya dugaan pungli, gratifikasi, dan potensi korupsi di lingkungan sekolah sangat memberatkan. Yang paling merasakan dampaknya adalah warga dari keluarga kurang mampu,” ungkap Sugiyono, Sabtu (12/9/2026).
Sugiyono menambahkan, kejelasan proses hukum diperlukan untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi sekolah lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami menantikan kepastian hukum yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ini agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, lebih dari 150 hari sejak penyerahan dokumen lengkap, publik belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP3) maupun rilis pers dari Kejari Kebumen. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam reformasi birokrasi penegakan hukum.
Kasus ini menyentuh ranah sensitif karena melibatkan satuan pendidikan dasar negeri. Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan, negara secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, atau memberatkan peserta didik dan orang tua/wali. Penyimpangan dalam hal ini dapat berujung pada tindak pidana korupsi jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Terpisah, saat redaksi berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kasi Intel Sulistyohadi, S.H., di Kantor Kejari Kebumen, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Melalui Azizah, petugas bagian pelayanan terpadu satu pintu Kejari Kebumen, disampaikan bahwa Kasi Intel sedang melaksanakan dinas luar.
“Mohon maaf, untuk saat ini beliaunya sedang ada rapat di luar dan kemungkinan sampai sore,” singkatnya, Senin (14/9/2026).
Demi menjaga keseimbangan berita (cover both sides) dan objektivitas. Redaksi menunggu tanggapan resmi tertulis atau wawancara eksklusif dari pihak-pihak ke depan untuk dimuat dalam berita susulan.
Penting untuk dicatat bahwa istilah "pungli" dan "korupsi" dalam pemberitaan ini merujuk pada isi aduan formal yang terdaftar di instansi berwenang, bukan merupakan kesimpulan fakta mutlak dari redaksi. Sesuai Pasal 50 KUHP dan yurisprudensi terkait, penyebutan "dugaan" adalah bentuk kehati-hatian hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(TIM/RED)
