Jeritan di Balik "Sumbangan Sukarela": Beban Tersembunyi Pendidikan di Kebumen

Header Menu


Jeritan di Balik "Sumbangan Sukarela": Beban Tersembunyi Pendidikan di Kebumen

FAKTA INVESTIGASI
Sabtu, 12 September 2026

 



Kebumen – Di balik kemeriahan menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, terdapat kecemasan yang tak tersuarakan keras di kalangan wali murid Kabupaten Kebumen. Isu tarikan dana sekolah yang dikemas sebagai "sumbangan sukarela" kembali mencuat, menciptakan ketegangan antara kepatuhan terhadap regulasi pendidikan gratis dan realitas operasional sekolah yang membebani orang tua, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.


Pola penarikan dana ini umumnya dimulai dalam rapat koordinasi awal tahun ajaran. Pihak sekolah menyampaikan rincian kebutuhan operasional selama 12 bulan, meliputi ekstrakurikuler, acara perpisahan, hingga perawatan sarana prasarana. Namun, bagi banyak para orang tua, batas antara sumbangan dan pungutan terasa semakin kabur.


AG, seorang wali murid Sekolah Dasar (SD), menggambarkan bagaimana mekanisme ini menciptakan beban psikologis. Meski secara lisan ditekankan bahwa dana tersebut bersifat sukarela, adanya nominal pasti dan tenggat waktu pembayaran mengubah dinamika hubungan antara orang tua dan sekolah.


“Katanya sumbangan, sukarela. Tapi kenyataannya ada nominal dan ada batas waktu,” terang AG, Jumat (11/9/2026).


Tekanan kian terasa ketika status pembayaran menjadi bahan pertanyaan rutin dari guru atau wali kelas. AG mengakui adanya rasa malu dan ketakutan akan dampak negatif terhadap anaknya jika ia mengaku ketidakmampuan finansial.


“Anak kami dulu sempat ditanya, ‘Kapan mulai dibayar?' kapan dilunasi?’ Lama-lama kami yang belum mampu jadi merasa tertekan. Mau bilang tidak punya, malu. Mau protes, takut anaknya nanti dikucilkan,” ujarnya.


Di tengah kebuntuan ini, para wali murid berharap adanya intervensi tegas dari eksekutif daerah. Mereka menaruh harapan besar kepada Bupati Kebumen, Hj. Lilis Suryani, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen, H. Agus Sunaryo, S.Pd., M.Pd.


Permintaan mereka bukan untuk menghilangkan tanggung jawab bersama, melainkan untuk menghentikan praktik pemaksaan terselubung.


“Kami minta tolong, jangan ada lagi pungutan berkedok sumbangan untuk satu tahun. Kalau memang ada kebutuhan, dicarikan dari APBD atau bantuan lain. Jangan dari kantong wali murid yang sudah susah,” pintanya.


Senada dengan AG, WN, wali murid Sekolah Menengah Pertama (SMP), menyoroti peran teknologi dalam memperparah tekanan sosial. Grup komunikasi daring seperti WhatsApp telah berubah fungsi menjadi alat monitoring pembayaran yang intensif.


“Di rapat dibilangnya tidak memaksa. Tapi setelah itu ada grup WhatsApp, ada yang nagih. Kami ini wong cilik, penghasilan tidak menentu,” ungkapnya.


WN menambahkan bahwa ketakutan akan imbas terhadap anak membuat sebagian besar orang tua memilih untuk diam. Mereka lebih nyaman berbagi keluh kesah secara privat daripada mengadukan masalah melalui jalur formal ke komite atau dinas pendidikan.


“Kami hanya berani cerita ke tetangga. Takut kalau ngomong ke sekolah, nanti anak kami yang kena imbasnya,” lanjutnya.


WN meminta kepada Bupati dan dinas terkait segera mengambil langkah urgensi tindakan preventif untuk melindungi hak-hak siswa.


“Kami mohon Ibu Bupati dan Kadisdik segera mengambil langkah. Buat aturan tegas, awasi sekolah, dan hapus praktik ini. Kasihan anak-anak kami," harapnya.


Menanggapi kesaksian di lapangan, RO, seorang pengamat pendidikan di Kebumen, menilai praktik tersebut telah menyimpang dari koridor hukum. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Sumbangan hanya diperbolehkan jika memenuhi tiga prinsip mutlak: sukarela, tidak mengikat, dan tanpa diskriminasi.


RO menegaskan bahwa indikator pungutan liar sangat jelas terlihat ketika ada target nominal dan aktivitas penagihan.


“Kalau ada daftar, ada target, ada yang nagih, itu namanya pungutan. Mau dikemas sebagus apapun namanya tetap pungutan. Ini jelas melanggar dan memberatkan, apalagi untuk masyarakat bawah,” tegasnya.


Pengamat ini juga mengkritik sikap otoritas daerah yang dinilai memberikan toleransi berlebihan. Menurutnya, argumen "tidak ada paksaan fisik" sering kali mengabaikan realitas tekanan psikologis yang dialami wali murid.


“Dinas Pendidikan seperti memberikan lampu hijau. Katanya tidak apa-apa asal tidak ada paksaan. Padahal fakta di lapangan, ‘tidak ada paksaan’ itu hanya formalitas. Tekanan psikologis kepada wali murid itu nyata,” katanya.


Lebih jauh, RO mempertanyakan transparansi anggaran. Ia mendesak publikasi data alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun ajaran 2025/2026.


“Masyarakat berhak tahu. Apakah dana-dana tersebut benar-benar tidak cukup? Jika kurang, kurangnya di mana dan untuk apa? Jangan sampai semua kebutuhan dibebankan ke kantong wali murid,” tambahnya.


RO menutup analisisnya dengan peringatan serius mengenai masa depan pendidikan di Kebumen. Ia mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar konstitusional.


“Pendidikan itu hak dasar. Jangan sampai karena masalah biaya, anak-anak dari keluarga miskin jadi tidak semangat sekolah atau bahkan putus sekolah. Ini tanggung jawab negara,” pungkasnya.


Redaksi memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan, akurasi, dan etika peliputan. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait.


Tanggapan resmi dapat dikirimkan kepada redaksi untuk dimuat sebagai bagian dari kelengkapan informasi bagi publik.


(TIM/RED)