Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP)

Header Menu


Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP)

FAKTA INVESTIGASI
Selasa, 01 September 2026

Kantah ATRBPN Kabupaten Magelang! 


Kota Mungkid — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Ir. Sigit Rachmawan Adhi, S.T., M.M., QRMP., didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dede Rismanto, S.T.


Kegiatan yang berlangsung di Aula Syailendra, Rabu (19/08) ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja sekaligus menyusun langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan pertanahan. 


 Beberapa hal penting yang dibahas dalam Monev, antara lain:


 Percepatan pelayanan

Mendorong proses pelayanan agar dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.


 Persamaan persepsi dalam penyelesaian berkas

Memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antarpetugas agar penyelesaian berkas dapat dilakukan secara tepat dan konsisten.


 Pola kerja efektif dan bebas tunggakan

Membangun pola kerja yang lebih terukur dan tepat sasaran untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan secara optimal serta mencegah terjadinya tunggakan.


 Transformasi Layanan Pertanahan


Dalam monev tersebut juga dibahas langkah strategis transformasi layanan melalui berbagai inovasi untuk memberikan kepastian proses dan waktu kepada masyarakat.


 1. Layanan Pengukuran Terjadwal

Transformasi layanan dalam proses pendaftaran tanah dengan menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari, serta target penyelesaian berkas dalam 5 hari.


 2. Layanan Peralihan Hak Terintegrasi

Melalui layanan peralihan hak terintegrasi atau balik nama, ditargetkan keseluruhan proses dapat diselesaikan maksimal 10 hari.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang untuk terus menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. 


Dengan sinergi, koordinasi, dan pola kerja yang semakin baik, tidak ada tunggakan, pelayanan semakin cepat, masyarakat semakin puas! 


(Redpel-AEf)


Biro Hubungan Masyarakat Kantah ATR/BPN Kabupaten Magelang