![]() |
| Kantah ATRBPN Kabupaten Magelang!.... |
Kota Mungkid — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menjalani Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026 pada Rabu, 2 September 2026. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Dalam pelaksanaannya, penilaian mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
Dimensi Input
Penilaian terhadap kesiapan dan ketersediaan sumber daya yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Dimensi Proses
Penilaian terhadap proses penyelenggaraan pelayanan, termasuk bagaimana pelayanan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Dimensi Pengaduan
Penilaian terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat, mulai dari penerimaan, penanganan, hingga tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan.
Untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kualitas pelayanan, tim penilai juga melakukan wawancara kepada pemohon yang berada di area loket pelayanan. Selain itu, wawancara dilakukan dengan sejumlah unsur penyelenggara pelayanan, yaitu Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran, Kepala Subbagian Tata Usaha, Petugas Pelayanan, serta Staf Pengaduan.
Melalui penilaian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan terpercaya!
Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
Melayani dengan Profesional, Terpercaya, Transparan, dan Berintegritas.
(Redpel-AEf)
Biro Hubungan Masyarakat Kantah ATR/BPN Kabupaten Magelang

