JAKARTA, September 2026 — LSM LIRA mengapresiasi langkah Polresta Magelang yang telah melakukan penyelidikan terkait kejadian longsor dan dugaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
LIRA meminta langkah tersebut segera diperkuat dengan pengamanan TKP dan seluruh barang yang berpotensi menjadi alat bukti. LIRA mendesak agar police line segera dipasang, sementara excavator, dump truck, kendaraan, alat berat, material dan benda lain yang berkaitan dengan peristiwa diamankan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi Polresta Magelang yang sudah bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP. Sekarang kami meminta prosesnya dikawal sampai tuntas. Jika lokasi tersebut merupakan TKP, amankan dan pasang police line sesuai kewenangan penyidik. Seluruh alat berat, kendaraan, dump truck dan barang yang berpotensi menjadi barang bukti harus diamankan, LIRA sebelumnya telah menyampaikan pengaduan kepada Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri terkait dugaan aktivitas pertambangan serta dugaan rangkaian longsor yang disebut terjadi berulang dan diduga telah menelan korban, termasuk adanya korban yang dilaporkan meninggal dunia.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polresta Magelang menyampaikan bahwa kejadian tersebut benar adanya dan masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Magelang.
“Terkait kejadian tersebut benar adanya. Saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Magelang. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP, mendokumentasikan dan mencatat kondisi alat berat maupun truk. Saat ini kami fokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya.”
LIRA mengapresiasi keterangan tersebut dan meminta proses penyelidikan terus dikembangkan, bukan hanya terhadap kejadian terakhir, tetapi juga terhadap rangkaian peristiwa yang diduga terjadi sebelumnya.
LIRA meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh dugaan adanya longsor berulang di kawasan tersebut, termasuk kronologi setiap kejadian, kondisi lokasi, aktivitas yang berlangsung, serta faktor-faktor yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya longsor.
Terlebih apabila benar terdapat peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka seluruh rangkaian fakta harus diuji secara objektif.
LIRA juga menyoroti keberadaan Pabrik HS yang berdasarkan penelaahan awal berada di tengah atau dikelilingi area tambang.
Menurut LIRA, posisi tersebut perlu diverifikasi secara resmi karena berkaitan dengan aspek tata ruang, legalitas, lingkungan, kondisi lahan dan terutama keselamatan ribuan pekerja.
“Kalau benar secara faktual Pabrik HS berada di tengah atau dikeliling yang menjadi lokasi dugaan aktivitas pertambangan, lira harus Lakukan overlay koordinat, cek dokumen perizinan dan turun langsung ke lapangan.
LIRA menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang legalitas pertambangan. Ada ribuan karyawan Pabrik HS yang keselamatannya harus menjadi perhatian negara.
LIRA meminta dilakukan pemeriksaan terhadap stabilitas lereng, potensi longsor, perubahan kontur lahan, drainase, radius bahaya, jarak aktivitas dengan bangunan pabrik, jalur evakuasi dan kesiapan tanggap darurat.
“Jangan sampai negara hanya sibuk memeriksa izin, tetapi lupa bahwa ada ribuan manusia yang bekerja di sekitar lokasi. Kalau ada indikasi risiko, segera lakukan mitigasi. Jangan menunggu longsor berikutnya dan jangan menunggu korban berikutnya.”
LIRA meminta apabila hasil penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana, penanganan tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat.
Pihak yang memberi perintah, mengendalikan kegiatan, membiayai, memperoleh keuntungan, maupun pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
Jangan sampai proses hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan.”
Selain menyampaikan pengaduan kepada Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, LIRA juga telah bersurat kepada Kadiv Propam Polri, Wasidik Bareskrim Polri dan Kompolnas untuk mendorong pengawasan dan supervisi sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami mengapresiasi Polresta Magelang yang sudah bergerak. Namun kami meminta Mabes Polri ikut melakukan supervisi sesuai kewenangan agar proses berjalan profesional, objektif dan transparan. Ini bukan tuduhan bahwa sudah terjadi intervensi, tetapi langkah untuk memastikan proses hukum tidak terganggu oleh tekanan atau kepentingan pihak mana pun.”
LIRA menyatakan siap menyerahkan seluruh data investigasi yang dimiliki kepada penyidik, termasuk video detik-detik terjadinya longsor, foto, dokumentasi lapangan, titik koordinat, dokumen perizinan dan data pendukung lainnya.
“Kami punya data dan siap menyerahkannya kepada penyidik. Silakan semuanya diuji. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami ingin fakta dibuka melalui alat bukti.”
Samsudin menegaskan, LIRA akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstruktif.
“Kami hanya meminta TKP dijaga, police line dipasang bila diperlukan, seluruh alat berat dan kendaraan diamankan, barang bukti tidak boleh hilang, dugaan rangkaian longsor diungkap, posisi Pabrik HS diverifikasi, dan keselamatan ribuan karyawan dipastikan. Kalau legal, buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Hukum Republik Indonesia harus tegak lurus.”
Samsudin, S.H., M.H.
Wakil Presiden LSM LIRA.
(Tim Investigasi Lira)

