Semarang – Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali bergulir di Jawa Tengah. Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, bersama dua orang saksi berinisial OT dan GR, hadir memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah.
Kehadiran ketiga pihak tersebut menandai tahapan krusial dalam penyelidikan kasus yang bermula dari laporan pada Juli 2026. Sesi klarifikasi berlangsung intensif selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Gedung Ditressiber Polda Jateng, Kota Semarang.
Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap salinan dokumen pengaduan, kasus ini berawal dari aktivitas sebuah akun Facebook pribadi dengan inisial PK.
Sugiyono, selaku pelapor, menduga bahwa akun tersebut telah menyebarkan informasi serta narasi yang menyerang kehormatan dan nama baiknya, sekaligus mencoreng reputasi lembaga LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang ia naungi.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu Juli 2026 dan berada dalam yurisdiksi wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Dalam aduannya, Sugiyono menilai tindakan terlapor melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sering disebut sebagai KUHP Baru.
Secara spesifik, pelapor menyangkakan perbuatan terlapor dengan Pasal 433 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Pasal 433 mengatur secara tegas tentang tindak pidana pencemaran nama baik, sementara Pasal 441 mengatur tentang penghinaan.
Kedua pasal ini memiliki unsur pemberatan ketika tindak pidana dilakukan melalui sarana elektronik yang dapat diakses oleh umum, yang dalam kasus ini diduga menggunakan platform Facebook.
“Kami merasa perlu melaporkan hal ini karena dampak negatifnya sangat nyata terhadap kredibilitas pribadi dan lembaga. Media sosial harus menjadi ruang yang sehat, bukan alat untuk fitnah,” ungkap Sugiyono usai menjalani proses klarifikasi, Rabu (9/9/2026).
Menindaklanjuti laporan awal, Ditressiber Polda Jateng telah merespons secara formal dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor register SP.Lidik/2182/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber pada tanggal 30 Juli 2026.
Dengan terbitnya dokumen tersebut, kasus ini secara resmi ditangani oleh Unit 4 Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng dan memasuki tahap penyelidikan aktif.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik menerbitkan undangan klarifikasi dengan nomor B/1783/IX/RES.2.5./2026/Ditressiber. Pemanggilan Sugiyono beserta saksi OT dan GR bertujuan untuk melakukan pendalaman materi guna memperkuat dasar pembuktian.
Kehadiran saksi OT dan GR dinilai strategis karena kedua yang bersangkutan disebut mengetahui langsung kronologi serta konteks dari unggahan-unggahan yang menjadi objek sengketa.
Selama sesi klarifikasi, tim penyidik memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek fundamental dalam kejahatan siber:
1. Kronologi Kejadian: Penyidik mengurai urutan waktu secara detail, mulai dari kapan unggahan pertama kali dibuat, bagaimana pola penyebarannya, hingga kapan dampak psikologis dan reputasional mulai dirasakan oleh pelapor.
2. Substansi Unggahan: Dilakukan analisis forensik terhadap konten teks, gambar, atau video yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik atau penghinaan. Aspek ini penting untuk menentukan apakah muatan tersebut masuk dalam kategori opini, kritik konstruktif, atau serangan personal yang melanggar hukum.
3. Validitas Bukti Digital: Penyidik memverifikasi keaslian barang bukti elektronik berupa tangkapan layar (screenshot), tautan permanen (URL) akun, serta metadata lainnya yang diserahkan oleh pelapor. Verifikasi ini krusial untuk memastikan bukti tidak dimanipulasi (doctored) dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Sugiyono menyatakan kooperatif penuh dalam proses ini.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan profesional. Semua bukti digital telah kami serahkan agar penyidik dapat menilai secara objektif,” tutupnya.
Penting untuk dicatat bahwa hingga berita ini diturunkan, status pemilik akun berinisial PK masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka maupun tuntutan pidana yang dijatuhkan.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin oleh undang-undang serta Kode Etik Jurnalistik, setiap orang dianggap tidak bersalah kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam semangat keterbukaan, akuntabilitas, dan prinsip keseimbangan berita (balance), redaksi menjunjung tinggi hak semua pihak untuk didengar.
Redaksi membuka ruang hak jawab serta koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak lain yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan ini.
Pihak yang bersangkutan dapat menghubungi redaksi untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau sudut pandang berbeda yang akan dimuat secara proporsional dan fair. Langkah ini diambil untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang utuh dan adil sebelum adanya keputusan hukum final.
(TIM/RED.)

