Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA secara resmi menyampaikan laporan kepada pihak berwenang terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan persoalan perizinan di area sekitar Pabrik Rokok HS di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Laporan ini diserahkan pada Jumat (11/9/2026).
Dalam laporannya, LIRA meminta adanya verifikasi menyeluruh, pemeriksaan lapangan, serta audit teknis terhadap dugaan kegiatan tersebut. Samsudin, S.H., M.H., Wakil Presiden LSM LIRA, menegaskan bahwa data yang disampaikan masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian hukum oleh instansi berkompeten.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami membawa dugaan, data, dan bukti untuk diverifikasi. Jika legal, buktikan. Jika tidak sesuai aturan, tindak sesuai hukum. Yang terpenting, jika berbahaya, lindungi ribuan pekerja di pabrik tersebut,” ungkap Samsudin dalam keterangan tertulisnya.
Laporan LIRA merujuk pada tanggapan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melalui kanal LaporGub tertanggal 29 April 2026. Dalam respons tersebut, disebutkan adanya aktivitas penambangan tanah urug menggunakan puluhan alat berat di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam.
Lokasi tersebut disebut merupakan bekas area Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS), yang masa berlakunya berakhir pada 28 Oktober 2025. LIRA mendesak agar status perizinan saat ini, batas wilayah, koordinat, dan jenis kegiatan divalidasi ulang terhadap kondisi faktual di lapangan.
Selain dokumen administratif, LIRA juga menyertakan hasil penelaahan awal berbasis citra satelit yang menunjukkan indikasi perubahan tutupan lahan. Namun, LSM tersebut mengakui bahwa citra satelit bukanlah bukti hukum mutlak, melainkan bahan awal yang harus dikonfirmasi melalui survei lapangan dan overlay koordinat dengan peta tata ruang resmi.
Mengingat lokasi dugaan tambang berada di dekat kawasan industri yang menyerap ribuan tenaga kerja, LIRA menekankan urgensi audit keselamatan. Mereka meminta evaluasi terhadap stabilitas lereng, potensi longsor, sistem drainase, serta jarak aman antara area galian dengan bangunan pabrik.
“Jangan menunggu tragedi. Jika kajian teknis menunjukkan risiko serius, pemerintah harus segera mengambil langkah mitigasi untuk melindungi pekerja,” tambahnya.
LSM ini juga menyoroti isu transparansi jika ditemukan pelanggaran. LIRA meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjerat penanggung jawab lapangan, tetapi juga menelusuri rantai komando, termasuk pemberi perintah, pemodal, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Untuk memastikan objektivitas penyelidikan, LIRA mengajukan permintaan pengawasan berjenjang kepada beberapa institusi:
1. Polda Jawa Tengah: Untuk penyelidikan awal dan pengumpulan fakta lapangan.
2. Bareskrim Polri: Untuk supervisi jika ditemukan indikasi tindak pidana yang kompleks.
3. Wasidik Bareskrim: Untuk memastikan prosedur penyidikan berjalan profesional dan transparan.
4. Divisi Propam Polri: Untuk mengawasi disiplin dan etika anggota Polri selama proses penanganan kasus.
5. Kompolnas: Untuk memantau kinerja kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
LIRA menegaskan bahwa permintaan pengawasan ini bukan bentuk tuduhan terhadap institusi kepolisian, melainkan upaya menjamin proses hukum berjalan adil dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Pabrik HS dan Pemerintah Kabupaten Magelang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh LSM LIRA. LIRA menyatakan kesiapan mereka untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung, termasuk foto, video, dan data investigasi lapangan, kepada pihak berwenang untuk diperiksa lebih lanjut.
(REP : ACHMAD EFFENDI)

