Lampung Barat — Pemilik tanah setempat, H. Syarif Effendi Yusuf, SH, memasang spanduk peringatan berwarna kuning di lokasi lahannya, meminta pihak yang berkepentingan untuk segera memindahkan atau membongkar papan reklame/billboard yang terpasang di atas lahan tersebut.
Dalam pernyataannya, H. Syarif Effendi Yusuf menegaskan bahwa pemasangan billboard atau papan reklame tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemilik tanah maupun instansi berwenang. Pemasangan dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu.
Pihak pemilik tanah berencana akan mendirikan bangunan sekaligus membuka akses jalan menuju kavlingan di lokasi tersebut, sehingga keberadaan billboard tersebut menghambat pelaksanaan rencana pembangunan.
Catatan tertulis dalam peringatan:
"Apabila dalam waktu dekat tidak dibongkar atau dipindahkan, kami selaku pemilik tanah terpaksa akan membongkar dan merobohkannya sendiri."
Pihak pemilik tanah memohon kerjasama pihak terkait untuk segera menindaklanjuti permohonan ini demi kelancaran proses pembangunan yang akan segera dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
Rep : Rasidin

