Penyusupan Tambang Emas Ilegal di TWA Gunung Asuansang Terbongkar: Tim Gabungan Lakukan Penertiban

Header Menu


Penyusupan Tambang Emas Ilegal di TWA Gunung Asuansang Terbongkar: Tim Gabungan Lakukan Penertiban

FAKTA INVESTIGASI
Kamis, 24 September 2026



SAMBAS -- Polda Kalbar Polres Sambas Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak ekosistem dan kelestarian alam kembali ditemukan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Asuansang, Kabupaten Sambas. Tim gabungan dari BKSDA Kalbar, Polres Sambas, Polsek Sajingan Besar, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP) menggelar patroli penertiban pada Rabu (23/9/2026).   


Dari hasil penyisiran yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, tim gabungan menemukan aktivitas tambang ilegal berskala cukup besar. Di lokasi, petugas mencatat sedikitnya ada 14 pondok, 14 set peralatan penambangan emas, serta sekitar 65 orang penambang liar yang tengah beraktivitas secara ilegal.   



Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan bahwa patroli bersama ini merupakan langkah pencegahan dan tindakan nyata untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi.   


"Dari hasil penertiban di lapangan, dua pondok yang berada langsung di kawasan TWA Gunung Asuansang telah dibongkar. Sebanyak 10 orang penghuni pondok diberi surat pernyataan oleh pihak BKSDA agar tidak kembali melakukan aktivitas merusak lingkungan," ujar AKP Sadoko.   




Selain membongkar sarana tambang dan memberikan peringatan tertulis, tim gabungan juga memasang spanduk imbauan larangan aktivitas penambangan di kawasan konservasi tersebut.   


Kendati demikian, temuan 14 set peralatan dan puluhan penambang di lokasi Hutan Produksi Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh hingga kawasan TWA Gunung Asuansang ini menuntut penanganan yang jauh lebih tegas dan tuntas. Pihak BKSDA menyatakan akan melaporkan temuan lengkap ini ke tingkat pimpinan untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.   


Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap penertiban tidak berhenti pada pembongkaran fisik pondok atau surat pernyataan semata, melainkan ada penegakan hukum tegas terhadap modal dan aktor intelektual di balik maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Sambas.


Rep : Tim Kabarinvestigasi.id