Lampung Barat — Setelah sebelumnya disampaikan pemberitahuan dan teguran oleh pemilik lahan, tim gabungan dinas terkait resmi melakukan pembongkaran papan reklame atau billboard yang terpasang di atas tanah milik H. Syarif Effendi Yusuf, SH. Pembongkaran berlangsung tertib dan lancar.
Pembongkaran dilakukan karena billboard tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi baik dari pemilik tanah maupun instansi berwenang. Pemasangan dilakukan sepihak tanpa persetujuan, sehingga dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah tentang reklame dan ketertiban umum.
H. Syarif Effendi Yusuf, SH selaku pemilik tanah menyambut baik langkah yang diambil dinas terkait tersebut. "Kami sangat menghargai respons cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan ini. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas kepemilikan tanah warga," ujarnya.
Pihaknya berencana akan segera memanfaatkan lokasi tersebut untuk pembangunan dan akses jalan menuju kavlingan sesuai rencana yang telah disusun.
Aturan yang dilanggar:
— Pemasangan reklame wajib memiliki izin dari instansi berwenang dan persetujuan pemilik lahan
— Reklame tanpa izin dapat ditindaklanjuti dengan pembongkaran sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh pihak atau pengelola reklame agar senantiasa melengkapi perizinan sebelum memasang papan reklame di lokasi manapun, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan
Rep : Rasidin


